METRO SUMBARPDG PARIAMAN/PARIAMAN

Menggenjot Nilai Investasi, DPMPTP Luncurkan Inovasi Baru

0
×

Menggenjot Nilai Investasi, DPMPTP Luncurkan Inovasi Baru

Sebarkan artikel ini

PADANGPARIAMAN, METRO – Setelah sukses dengan safari koordinasi dengan OPD se Kabupaten Padangpariaman, PAPA JOSS dan AJEP PAPA, kini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Padangpariaman meluncurkan sebuah inovasi baru guna menggenjot nilai investasi dalam daerahnya, sesuai dengan target Padangpariaman sebagai kabupaten tujuan investasi di Sumatera Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMTP Kabupaten Padangpariaman Sepno Fahmi mengharapkan agar inovasi pelayanan Bidang Penanaman Modal khusus bidang pelaporan kegiatan Penanaman Modal yang diberi nama ”Klinik LKPM” ini nantinya akan membantu perusahaan dalam melakukan Pelaporan LKPM secara Online.
“Melalui klinik LKPM ini nantinya kita akan bisa memantau perkembangan dan pergerakan investasi yang ada di Padangpariaman,” kata Sepno.
Ditambahkannya, klinik LKPM adalah klinik laporan kegiatan penanaman modal, dimana disediakan sebuah wadah untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan dalam penyampaian laporannya. “Klinik ini nantinya kita sediakan ruangan khusus di kantor dan klinik ini juga dilakukan secara mobile,” kata Sepno.
Artinya, katanya menyambung, disamping menunggu para perusahaan yang harus melaporkan kegiatan penanaman modal untuk didampingi di kantor, juga akan lakukan layanan prioritas dengan mengunjungi perusahan dan melakukan pendampingan di kantor mereka.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15 ditetapkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan, BKPM akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan. Perusahaan yang tidak merespon surat peringatan tersebut selama 3 (tiga) kali secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan.
LKPM ini wajib disampaikan secara online melalui situs https://lkpmonline.bkpm.go.id dengan menggunakan hak akses yang diberikan oleh BKPM. Bagi perusahaan yang belum memiliki hak akses, dapat mengajukan secara online melalui situs https://online-spipise.bkpm.go.id, melalui menu Pendaftaran Akun LKPM Online.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanaman Modal Jon Eka Putra menyatakan walaupun pada dasarnya mereka bisa melakukan pelaporan secara mandiri, namun pada kenyataanya sering juga terjadi keterlambatan malahan tidak melaporkan sama sekali LKPM Onlinenya.
“Oleh karena itu DPMPTP hadir untuk mereka, dengan melakukan Pendampingan sampai ke Pelayanan Prioritas,” ujarnya.
Terpisah, Bupati Padangpariaman H Ali Mukhni ketika diminta komentarnya tentang inovasi terbaru DPMTP menyambut senang atas kinerja DPMTP. Menurutnya, DPMPTP telah berjalan dengan sistem sehingga walau ditinggalkan oleh Hendra Aswara, DPMPTP tetap berkinerja baik bahkan terus melahirkan inovasi.
“Menjadikan Kabupaten Padangpariaman sebagai kabupaten ramah investasi dan tujuan investasi, bukan hanya sekedar isapan jempol belaka, hal ini dapat dibuktikan dengan peningkatan nilai investasi di Padangpariaman dari tahun ke tahun,” ujarnya ketika ditemui di ruang kerjanya. (efa)

Baca Juga  Cegah Longsor, Jalur Alternatif Malalak Ditanami Pohon Pelindung