SOLOK/SOLSEL

Sudah Berlaku Sejak 2013, Bupati Solok Sebut Perda RT/RW Perlu Direvisi

0
×

Sudah Berlaku Sejak 2013, Bupati Solok Sebut Perda RT/RW Perlu Direvisi

Sebarkan artikel ini
KUNJUNGAN KERJA— Bupati Solok Jon Firman Pandu foto bersama saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

SOLOK, METRO–Bupati Solok, Jon Firman Pandu menekankan perlunya revisi Perda RT/RW Kabupaten Solok yang sudah berlaku sejak tahun 2013. Perda inipun belum pernah ditinjau ulang.

Padahal menurutnya, Perda itu terdapat sejumlah penyesuaian yang perlu dimasukkan sesuai perkembangan wilayah, dan kebutuhan pembangunan.

“Kami mohon fasilitasi untuk pembahasan lintas sektor yang sudah dijadwalkan bersama DPRD Kabupaten Solok, agar proses revisi Perda RT/RW ini dapat berjalan lancar,” ungkap Jon Firman Pandu.

Atas upaya merevisi Perda tersehut, Jon Firman Pandu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kunjungan ini dalam rangka koordinasi dan asistensi terkait persiapan pembahasan lintas sektor untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Solok.

Dijelaskan Jon Firman Pandu, dirinya bertemu dengan Sekretaris Ditjen Tata Ruang, Reny Windyawati. Dari arahannya bahwa selama ini konsultasi antara Kabupaten Solok dan pihak ATR/BPN sudah berjalan.

Namun Jon Firman Pandu  mengingatkan perlu dipastikan kembali kelengkapan komunikasi dan dokumen agar Kementerian dapat menindaklanjuti proses pembahasan lintas sektor.

Pada prinsipnya pihak ATR/BPN mendukung, namun kesiapan ini tetap bergantung pada hasil konsultasi terakhir. Jika semua sudah lengkap, tentu akan segera ditindaklanjuti.

“Kunjungan ini diharapkan memperkuat sinergi Pemerintah Kabupaten Solok dengan Kementerian ATR/BPN, guna mewujudkan penataan ruang yang lebih optimal dan selaras dengan visi pembangunan daerah ke depan,’ tandasnya.  (vko)