METRO PESISIR

Pembebasan Lahan Duku-Ketaping-Pariaman, Jangan Sampai Menimbulkan Persoalan Hukum

0
×

Pembebasan Lahan Duku-Ketaping-Pariaman, Jangan Sampai Menimbulkan Persoalan Hukum

Sebarkan artikel ini
PEMBEBASAN LAHAN— Bupati Padangpariaman John Kenedy Azis, saat melakukan peninjauan lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan dan pelebaran ruas Jalan Duku–Ketaping–Pariaman.

PDG.PARIAMAN, METRO–Pemerintah Kabupaten Pa­dang­pariaman, kenarin,  meng­ge­lar rapat pembebasan lahan untuk pembangunan dan pelebaran ruas Jalan Duku–Ketaping–Pariaman. Rapat tersebut, dipimpin langsung oleh Bupati Pa­dangpariaman, John Kenedy Azis, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, Kepala UPTD Jalan Wilayah VI mewakili Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat, yang juga PPTK Pengadaan Lahan Afriadi, kepala Kator Pertanahan Padangpariaman, kepala perang­kat daerah terkait, tokoh adat Dt. Rangkayo Rajo Sampono, para walinagari, serta tokoh masya­ra­kat dari korong-korong yang ter­dampak proyek pembangunan.

Kegiatan ini, merupakan tindak lanjut dari gerak cepat dan komitmen Bupati Padangparaman dalam mengusulkan program strategis ke Pemerintah Provinsi Sumbar, khususnya dalam percepatan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Padangpariaman. Rapat juga menjadi bagian, dari upaya bersama untuk me­nye­lesaikan tahapan pembebasan lahan, yang dinilai krusial agar pelaksanaan fisik proyek tidak mengalami hambatan di kemudian hari.

Dalam arahannya, Bupati John Kenedy Azis menegaskan pentingnya kejelasan status dan kepemilikan lahan di sepanjang trase jalan.

Ia menyebutkan, bahwa da­lam rapat koordinasi sebelumnya dengan Pemprov Sumbar, salah satu kendala utama yang dihadapi adalah ketidakjelasan kepemilikan lahan di beberapa titik. “BPN harus aktif, membantu mengklarifikasi status tanah ini. Lakukan pengkerucutan wilayah, identifikasi pemilik bidang tanah, dan lakukan survei bersama Dinas PUPR dan DLHPKPP ke lapangan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, seluruh pihak untuk berhati-hati agar proses ini tidak menimbulkan persoalan hukum yang dapat menghambat pembangu­nan.

Sementara itu, PPTK Pengadaan Lahan, Afriadi, dalam laporannya menjelaskan bahwa jalur yang akan dibangun melintasi beberapa korong, yakni Olo Bangau, Pauh, Simpang, dan Tapakis. Meski pemetaan telah dilakukan, namun proses pengurusan alas hak lahan warga masih menjadi kendala utama. “Kami sangat membutuhkan, dukungan dari para Walikorong untuk mempercepat proses pengurusan alas hak agar pembebasan lahan bisa segera rampung,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sejak 2022 hingga kini, sebanyak 37 bidang lahan di Korong Pauh telah berhasil dibebaskan. Rinciannya, 19 bidang dibebaskan pada 2022, sementara 18 bidang lainnya sedang dalam tahap lanjutan.

Jika pembebasan lahan rampung, kegiatan fisik pembangunan akan segera diusulkan dalam APBD Perubahan Provinsi Sumatera Barat tahun 2025. Tokoh adat Dt. Rangkayo Rajo Sampono, turut mengingatkan pentingnya ketelitian dalam proses pembuatan alas hak. Ia menekankan, perlunya pelibatan semua pihak agar tidak menimbulkan konflik di tengah ma­sya­rakat. Sebagai informasi, Pemkab Padangpariaman sebelumnya telah mengusulkan beberapa penanganan ruas jalan strategis ke Dinas PUPR Provinsi Sumbar, termasuk pelebaran Jalan Duku–Sicincin, perbaikan Jalan Sungai Limau–Agam, dan pemeliharaan Jalan Sicincin–Simpang Jaguang.(efa)