DADOK, METRO–Tim gabungan Satpol PP Kota Padang, melakukan penertiban sejumlah kafe dan tempat karaoke, di kawasan Dadok Tunggul Hitam dan Anakaia, Kamis (3/7) dinihari WIB. Penertiban dilakukan setelah warga melakukan pelaporan karena sudah resah dengan aktivitas di tempat hiburan malam tersebut.
Patroli dan pengawasan wilayah ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat (Tibum dan Transmas) Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman. Dimulai pukul 01.10 WIB, tim menyasar kafe dan karaoke yang berlokasi di Jalan DPR Dadok Tunggul Hitam dan Jalan By Pass KM 20 Anak Air.
“Penertiban ini dilakukan menyusul laporan warga yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut, terutama suara bising hingga dini hari,” ungkap Rozaldi, Kamis (3/7).
Dalam operasi ini, petugas menemukan beberapa pelanggaran serius. Pemilik usaha kedapatan menjual minuman beralkohol (miras) tanpa izin resmi dari pejabat berwenang. Selain itu, kegiatan di tempat-tempat tersebut menimbulkan keramaian hingga dini hari, yang jelas-jelas mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga sekitar.
Satpol PP tidak ragu melakukan tindakan tegas. Sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol dan peralatan sistem suara (sound system) disita. Tak hanya itu, seorang wanita yang tidak memiliki identitas diri juga diamankan saat ditemukan di salah satu tempat karaoke.
Para pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Mereka telah diberikan teguran dan kasusnya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rozaldi Rosman menegaskan bahwa lingkungan yang aman dan tertib adalah hak setiap warga. “Kami Satpol PP sebagai penegak Perda siap memberikan pelayanan prima untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum bagi masyarakat Kota Padang,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan ketentraman dan ketertiban umum. “Mari bersama-sama kita wujudkan Padang menjadi kota tertib,” pungkas Rozaldi. (ren/rel)






