BUKITTINGGI, METRO–Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kegiatan ini digelar di Aula Balai Kota Bukittinggi pada Kamis (3/7), dan diikuti oleh seluruh kepala SKPD serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari berbagai instansi.
Dalam sambutannya, Wako Ramlan menegaskan bahwa perubahan kebijakan pengadaan yang tertuang dalam Perpres 46/2025 merupakan bentuk adaptasi pemerintah pusat terhadap kemajuan teknologi dan praktik pengadaan modern. Pemko Bukittinggi menyambut positif kebijakan ini sebagai upaya memperkuat tata kelola pengadaan yang transparan, efisien, dan berintegritas.
“Sosialisasi ini bukan hanya untuk menyampaikan regulasi baru, tetapi juga menjadi ruang diskusi dan sinergi antar pelaku pengadaan. Harapannya, kita bisa menyerap masukan serta mengidentifikasi tantangan di lapangan, sehingga pengadaan benar-benar memberi manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Ramlan.
Ia menambahkan, pemahaman menyeluruh atas substansi perubahan dalam Perpres ini sangat penting sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang berpihak pada kepentingan nasional, terutama dalam memperkuat perekonomian melalui pemberdayaan UMKM.




















