BERITA UTAMA

Mangkal di Depan Rumah Orang, Pemuda 24 Tahun Kedapatan Bawa Sabu

0
×

Mangkal di Depan Rumah Orang, Pemuda 24 Tahun Kedapatan Bawa Sabu

Sebarkan artikel ini
SABU— Pelaku FP (24) ditangkap jajaran Polsek Nanggalo dengan barang bukti satu paket sabu.

PADANG, METRO–Seorang pemuda diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Nangga­lo gegara terlibat penyalahgunaan narkotik, pada Senin, (30/6) malam sekitar pukul 22.00 wib.

Penangkapan pemuda berinisial FP (24) dilakukan di depan sebuah rumah yang beralamat di Jalan DPRD VII, Kelurahan Da­dok Tunggul Hitam, Keca­matan Koto Tangah.

Kapolsek Nanggalo, Ip­tu Ibnu Mas’ud, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hen­dra Annedi Anwar menga­takan, kronologis penang­kapan berawal dari laporan masyarakat yang mengin­formasikan adanya akti­vitas penyalahgunaan nar­kotika jenis sabu di ka­wasan tersebut.

“Berdasarkan infor­ma­si tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan monitoring di sekitar lokasi. Petugas kemudian menemukan seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di depan sebuah rumah,” kata Ipda Hendra, Rabu (2/7).

Ipda Hendra menje­laskan, petugas segera melakukan penggeleda­han terhadap orang ter­sebut, dan ditemukan ba­rang bukti narkotika golo­ngan I jenis sabu di dalam tas kecil milik pelaku. Se­lanjutnya, pelaku langsung diamankan.

“Dari hasil penggele­dahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisikan butiran kristal bening nar­kotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil, satu unit tim­bangan digital dan bebe­rapa barang bukti lainnya,” tuturnya.

Menurut Ipda Hendra, berdasarkan hasil intero­gasi awal terhadap pelaku menunjukkan bahwa selu­ruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik atau berada dalam penguasaan pelaku.

“Setelah itu, pelaku be­serta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Nang­galo untuk dilakukan pe­nyidikan lebih lanjut. Kami masih melakukan pe­ngem­bangan untuk mengung­kap jari­ngan­nya. Selama ini kebe­radaan pelaku di sana juga sudah meresahkan masya­rakat,” tutup dia. (brm)