BERITA UTAMA

Komisi III DPR Ingatkan BNN, Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Hak bagi Semua Kalangan, Tak cuma Selebritas

0
×

Komisi III DPR Ingatkan BNN, Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Hak bagi Semua Kalangan, Tak cuma Selebritas

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Sejumlah barang bukti yang disita dari penggerebekan laboratorium gelap narkotika atau clandestine lab oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

JAKARTA, METRO–Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang tidak lagi menangkap artis pengguna narkoba. Ia menegaskan, BNN harus menjaga prinsip keadilan dan trans­paransi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kesan adanya ketimpangan hukum di mata masyarakat.

“Kita mendukung pen­de­katan yang memanusiakan korban penyalahgu­naan narkoba, termasuk me­lalui rehabilitasi. Namun, negara harus berhati-hati agar kebijakan ini tidak menimbulkan persepsi bah­wa selebritas mendapatkan perlakuan istimewa dibandingkan masyarakat biasa,” kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (2/7).

Abdullah mengatakan, penanganan kasus narkoba di kalangan publik figur memang membutuhkan sensitivitas. Namun, ia menekankan penghapusan tinda­kan hukum terhadap ar­tis pengguna narkoba ha­rus disertai mekanisme yang jelas, pengawasan yang ketat, serta menghindari standar ganda.

“Kalau artis tidak ditangkap demi menghindari glorifikasi narkoba, bagaimana dengan masyarakat biasa yang tertangkap di ping­gir jalan dan langsung di­proses pidana? Apakah mereka juga berhak atas perlindungan dan rehabilitasi yang sama?” cetus Abdullah.

Ia menekankan pentingnya keadilan prosedural dalam penerapan kebijakan ini. “Rehabilitasi bagi pengguna narkoba jangan hanya berlaku untuk artis, tapi harus adil dan bisa diakses oleh semua kalangan,” tegasnya.

Abdullah juga menyoroti pemberantasan narkotika tidak cukup hanya menyasar pengguna, tetapi juga harus menyentuh akar permasalahan di hulu. Karena itu, ia mendorong agar pen­dekatan baru yang ditempuh BNN menjadi bagian dari transformasi sistem penanggulangan narkotika yang lebih berkeadilan. Sebab, hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

“Intinya, kita ingin arah baru dalam penanganan narkoba ini benar-benar membawa keadilan dan efektivitas,” ujarnya.

Abdullah juga memastikan bahwa DPR RI akan terus mengawal isu pemberantasan narkoba, termasuk melalui fungsi legislasi dan pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Narkotika yang saat ini sedang dievaluasi. “Jangan sampai kebijakan yang baik justru menjadi bumerang karena pelaksanaannya tidak adil, tidak transparan, atau hanya menguntungkan kelompok tertentu,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala BNN­ Komjen Pol Marthinus Hukom menyatakan lembaganya memutuskan untuk tidak lagi menangkap artis pengguna narkotika. Alasannya, sorotan publik ter­hadap penangkapan ar­tis justru bisa menjadi bumerang, karena para artis adalah figur publik yang setiap geraknya disorot media dan bisa secara tidak langsung mengampanyekan narkoba.

Sebagai gantinya, BNN akan menempuh pendekatan rehabilitasi bagi artis pengguna narkoba. (jpg)