METRO PESISIR

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pemkab Fokus Tuntaskan Kewajiban dan Program Prioritas

1
×

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pemkab Fokus Tuntaskan Kewajiban dan Program Prioritas

Sebarkan artikel ini
PERSETUJUAN RANPERDA— Bupati Pasaman Barat Yulianto, bersama Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah saat sidang paripurna yang menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

PASBAR, METRO–Dewan Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Da­erah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pe­laksanaan APBD Tahun Ang­garan 2024 dalam ra­pat paripurna ke-8 masa sidang ketiga yang digelar di gedung DPRD, Selasa (1/7).

Ranperda tersebut akan menjadi dasar pe­nyusunan dan pelaksanaan program pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Pasaman Ba­rat pada Tahun Anggaran 2025.

Bupati Pasaman Barat, Yulianto, mengapresiasi dukungan DPRD dalam proses pembahasan dan persetujuan Ranperda. Ia menekankan pentingnya menjaga sinergi antara legislatif dan eksekutif demi pembangunan daerah yang lebih baik.

“Kami berterima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang solid selama pembahasan Ranperda ini. Sinergi yang positif adalah kunci dalam mendukung pembangunan da­erah untuk kepentingan masyarakat,” ujar Yulianto.

Menurut Bupati Yulianto, Ranperda disusun berdasarkan realisasi pelaksanaan kebijakan dan program dalam APBD 2024. Seluruh laporan keuangan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Suma­tera Barat.

Ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi, sebagaimana diama­natkan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. “Evaluasi dari gubernur akan menjadi masukan penting dalam pelaksanaan APBD ke depan,” ujarnya.

Bupati juga menginstruksikan seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk terus mengoptimalkan potensi pendapatan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terkait alokasi belanja 2025, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memprioritaskan penyelesaian kewajiban tunda bayar tahun anggaran 2024. Namun demikian, pelaksanaan program stra­tegis dan prioritas yang telah ditetapkan tetap harus berjalan dengan prinsip efektif, efisien, dan sesuai aturan perundang-unda­ngan. (end)