JAKARTA, METRO–Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan parlemen tengah mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan pemisahan pelaksanaan pemilu legislatif nasional dan daerah, juga pemilihan kepala daerah.
Menurut dia, DPR baru saja menerima masukan awal dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait konsekuensi dari putusan tersebut.
“Untuk mendengarkan hasil keputusan MK yang menyatakan bahwa ada perubahan dari Pemilihan terkait dengan kepala daerah dan anggota DPRD. Terkait dengan itu, kami baru menerima masukan dari Kementerian Dalam Negeri dan dari pemerintah,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).
Puan menegaskan, DPR akan menjalankan mekanisme yang berlaku untuk mencermati lebih lanjut dampak dari pemisahan Pemilu tingkat nasional dan daerah, khususnya dalam hal regulasi dan teknis pelaksanaan di lapangan.
“Dari DPR sesuai dengan mekanismenya, tentu saja akan mengambil langkah-langkah atau mencermati hal tersebut untuk kemudian mencari langkah-langkah yang akan kita ambil,” ucapnya.
Meski demikian, Puan menyebut DPR belum berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas putusan MK tersebut. Ia menyadari bahwa putusan MK tersebut akan berdampak terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Pemilu.
“Nantinya kan tentu saja itu akan ada efeknya ke Undang-Undang Pemilu, tapi Undang-Undang Pemilunya juga belum kita bahas dan pemerintah akan mencermati keputusan dari MK tersebut,” ucap Puan.












