JAKARTA, METRO–Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap kantor pusat PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan beberapa rumah di wilayah Jawa Tengah. Penggeledahan ini berkaitan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, dalam pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank pembangunan daerah kepada PT Sritex.
“Senin 1 Juli 2025, bertempat di Kantor PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) di Jalan K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo, tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung melakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (1/7).
Harli menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.
Upaya paksa penggeledahan itu berlangsung sejak Minggu, 30 Juni 2025, Kejagung turut telah menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jawa Tengah. Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah milik seseorang berinisial IKL di Jalan Dr. Rajiman No. 328, Sriwedari, Laweyan, Surakarta. Dari rumah tersebut, penyidik menyita dokumen dan dua bungkus uang tunai masing-masing senilai Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu, yang berasal dari PT Bank Central Asia Cabang Solo.
“Total uang tunai yang disita dari rumah saudara IKL berjumlah Rp 2 miliar. Masing-masing tertulis berasal dari transaksi berbeda, yakni tanggal 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024,” ucap Harli.













