SOLOK/SOLSEL

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan

0
×

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan

Sebarkan artikel ini
TANDA TANGAN—Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir menandatangani berita acara Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna.

SOLOK, METRO–Setelah melalui pembahasan selama empat hari, DPRD Kabupaten Solok secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna.

Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang si­dang utama DPRD Kabupaten Solok dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Armen Plani. Sementara Wakil Ketua Mukh­lis berhalangan ha­dir karena mengikuti Mu­syawarah Daerah Partai Golkar Provinsi Sumatra Barat di Padang.

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Banggar, Endang Rahayu Fitri Carlina, S.Pd., memaparkan secara sistematis hasil pemba­hasan yang mencakup pelaksanaan, dinamika proses, hingga rekomendasi yang dihasilkan.

Endang mengakui, meskipun terdapat banyak dinamika selama proses pembahasan, semua ma­sih berada dalam koridor positif demi penyempurnaan Ranperda. “Rekomendasi yang kami sampaikan hari ini tentu menjadi pedoman penting untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan da­erah ke depan, demi kesejahteraan ma­syarakat Ka­bupaten Solok,” ujar Endang.

Sementara itu, Juru Bicara Bamus, Tasman Putra, menjelaskan alur penyusunan Renja DPRD yang dimulai dari penyusunan draf oleh Sekretariat DPRD, kemudian dibahas oleh Bamus sebelum akhirnya disahkan melalui Rapat Paripurna. Renja DPRD tersebut, kata Tasman, telah disusun secara rinci oleh seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) untuk mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Setelah penyampaian laporan, Sekretaris DPRD membacakan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Da­erah terhadap Ranperda dimaksud.

Wakil Bupati Solok, H. Candra, mewakili Bupati Jon Firman Pandu, menyampaikan pendapat akhir eksekutif. Dalam sambutannya, Candra menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati yang tengah menjalankan tugas lain yang tidak dapat diwakilkan. Candra memaparkan secara rinci realisasi APBD TA 2024, termasuk capaian belanja daerah, pertumbuhan ekonomi, dan evaluasi kinerja fiskal. Ia menyoroti rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pentingnya mendorong pertumbuhan sektor pertanian, pariwisata, dan UMKM, serta perlunya penguatan koordinasi antar-OPD.

“Seluruh rekomendasi dari DPRD akan kami cermati dan tindak lanjuti dengan sungguh-sungguh. Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD serta TAPD atas dedikasi dan kerja kerasnya,” ujar Candra. (vko)