SOLOK, METRO–Kabur usai melancarkan aksinya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok menangkap pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Kota Padang lantaran terlibat kasus pencurian mesin pemotong rumput, Sabtu (28/6) sekitar pukul 22.15 WIB.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti. Dikatakannya, pasutri yang berurusan dengan hukum gegara mencuri, berinisial D (32) dan M (32).
“kami menangkap kedua orang itu berdasarkan laporan Syafrizal, pekerja harian lepas (PHL) di Polres Solok, yang kehilangan mesin pemotong rumput,” jelas AKP Efrian kepada wartawan.
AKP Efrian menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan pasutri tersebut di rumah Syafrizal di Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Solok, Selasa (24/6) sekira pukul 02.45 WIB.
“Atas kejadian itu, korban rugi Rp2,5 juta. Berdasarkan laporan korban, Tim Satreskrim melakukan penyelidikan intensif, kemudian mengetahui keberadaan terduga pelaku di Kota Padang,” tuturnya.
Ditambahkan AKP Efrian, tim selanjutnya berangkat ke Kota Padang dan berhasil menangkap kedua di rumah orang tuanya di Kompleks Griya Lestari, Kelurahan Batu Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
“Mereka tidak berkutik saat kami datangi rumah orang tuanya. Penangkapan itu disaksikan warga,” ucap AKP Efrian.
EAKP frian menyebut bahwa kedua terduga pelaku mengaku mencuri mesin pemotong rumput di rumah Syafrizal. Mereka juga mengaku, mencuri di tujuh lokasi berbeda di Solok, termasuk di rumah Syafrizal.
“Mereka menggunakan uang hasil kejahatan mereka untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” kata dia.
Setelah ditangkap, kata AKP Efrian, tim membawa pasutri dan barang bukti ke Polres Solok untuk diproses hukum lebih Lanjut.
“Kami menjerat pasutri itu dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya. (vko)






