BERITA UTAMA

Soal Putusan Pemilu Dipisah, Ketua Komisi II Singgung MK Bikin Norma Sendiri

0
×

Soal Putusan Pemilu Dipisah, Ketua Komisi II Singgung MK Bikin Norma Sendiri

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda

JAKARTA, METRO–Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mempertanyakan putusan Mah­kamah Konstitusi (MK) terkait pemi­sahan jadwal antara pemilu nasional dan daerah. Dia menyebut ada norma yang dilampaui MK.

Awalnya, Rifqi men­jelaskan, MK dibentuk se­bagai negative legislature sehingga posisinya hanya memberikan pandangan terhadap satu norma Un­dang-Undang apakah kons­titusional atau inkonsti­tusional terhadap Undang-Undang Dasar (UUD).

Menurut dia, jika norma Undang-Undang itu dinilai inkonstitusional maka akan diserahkan kepada Presi­den atau pemerintah dan DPR untuk disempur­nakan.

“Nah, sekarang MK itu memposisikan diri sebagai positive legislature. Jadi, bukan hanya mengatakan bahwa ini inkonstitusional, tapi dia bikin norma sen­diri,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakar­ta Pusat, Senin (30/6).

Dijelaskan dia, jika itu terus terjadi maka khawatir ke depannya Indonesia tak bisa menghasilkan satu de­mokrasi konstitusional dan negara hukum yang baik.

Rifqi juga mengeluhkan bila nanti pihaknya sudah me­revisi Undang-Undang Pe­milu dan UU-nya belum di­laksanakan, namun ke­mu­dian ada judicial review (uji materiil) dan diterbikan lagi norma baru. Bagi dia, jika kon­disinya seperti itu terus maka tak bisa saling meng­hargai antar lem­baga negara.

“Karena itu kemudian izinkan sekali lagi DPR dan Pemerintah melakukan pencermatan yang sangat serius terhadap putusan MK terbaru ini,” ujar Rifqi.

Meski begitu, Rifqi menilai hal ini bisa menjadi pintu masuk bagi semua pihak untuk melihat lebih jauh proses pembentukan hukum nasional Indonesia ke depannya.

Sebelumnya, putusan MK menyatakan Pemilu Presiden, pemilihan DPR, DPD RI akan dipisahkan dengan pemilihan DPRD tingkat provinsi/kabupa­ten/kota serta pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat gubernur-wakil gu­bernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota mulai 2029 mendatang.

MK memutuskan seba­gian permohonan yang dia­jukan Perkumpulan un­tuk Pemilu dan Demokrasi (Per­ludem), terkait norma pe­nyelenggaraan Pemilu Se­rentak. “Mahkamah me­nyatakan Pasal 167 ayat (3) dsn Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada bertenta­ngan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai keten­tuan hu­kum mengikat se­cara ber­syarat,” kata Ke­tua MK Suhartoyo mem­bacakan putusan di Ge­dung MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam pertimbangan­nya, MK memerintahkan pemungutan suara dise­leng­garakan secara seren­tak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan se­jak pelantikan untuk memi­lih anggota DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota, dan gubernur-wakil guber­nur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

“Sehingga Pemilu se­rentak yang selama ini dikenal sebagai Pemilu lima kotak tidak lagi ber­laku,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat mem­baca­kan per­timbangan putusan. (*)