PADANG, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli sabu dan pesta sabu di kawasan Jalan Zamrud VII, Kelurahan Pengambiran Ampalu, Kecamatan Lubuk Begalung, Senin dinihari (30/6).
Dari penggerebekan yang dilakukan menjelang subuh atau pukul 04.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang merupakan target operasi (TO) berinisial MJ (29) dan DJ (35). Saat digeledah, tim pun menemukan berbagai barang bukti.
Kasatresnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap keduanya berawal dari hasil penyelidikan Satres Narkoba Polresta Padang setelah adanya laporan warga yang mecurigai adanya aktivitas peredaran barang haram di rumah itu.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap target operasi. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata AKP Martadius.
Dari lokasi penggerebekan, tegas AKP Martadius, petugas menyita sejumlah barang bukti, yaitu dua paket plastik klip bening berisi sabu, satu pak plastik klip kosong, satu pipet kaca yang diruncingkan dan beberapa barang bukti lainnya.












