METRO PADANG

Pemko Padang Kucurkan Dana Bantuan Parpol Rp1,98 Miliar, Satu Suara Sah Dihargai Rp4.500

0
×

Pemko Padang Kucurkan Dana Bantuan Parpol Rp1,98 Miliar, Satu Suara Sah Dihargai Rp4.500

Sebarkan artikel ini
Pemko kucurkan dana bantuan parol
BANTUAN KEUANGAN— Plt Asisten I Setdako Padang, Mairizon pada saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Optimalisasi Penggunaan Bantuan Keuangan Untuk Pendidikan Politik yang Berkualitas di Ruang Abu Bakar Jaar, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Senin (30/6).

PADANG, METRO–Pemko Padang mengu­curkan dana bantuan untuk partai politik (parpol) untuk tahun 2025 senilai Rp1.985.­346.000. Dana ini digunakan untuk mendukung pelak­sanaan fungsi parpol secara optimal, khususnya dalam hal pendidikan politik dan operasional kelembagaan.

“Bantuan keuangan par­pol pada 2024 lalu diberikan sebesar Rp2.250 per suara, untuk 2025 dinaikkan sebe­sar 100 persen menjadi Rp4.500 per suara sah,” ungkap Plt Asisten I Set­dako Padang, Mairizon pada saat membuka kegia­tan Bimbingan Teknis Opti­malisasi Penggunaan Ban­tuan Keuangan Untuk Pen­didikan Politik yang Ber­kualitas di Ruang Abu Ba­kar Jaar, Balai Kota Pa­dang, Aie Pacah, Senin (30/6). Sebagai peserta dalam kegiatan tersebut diundang sebanyak 50 orang yang berasal dari pimpinan dan pengurus parpol.

Selanjutnya, dengan jumlah suara sah sebanyak 441.188 suara sah, sehingga total nilai bantuan keuangan Parpol pada 2025 ini adalah sebesar Rp1.985.­346.000.

Baca Juga  Andre Rosiade Dampingi Ketua MPR RI Ahmad Muzani Kunjungan ke Tanjungpinang

Dikatakan Mairizon, pa­da Februari 2025 lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap peng­gunaan dana bantuan Parpol 2024. Dari hasil pemeriksaan itu dikeluarkan sejumlah catatan, diantaranya penggu­naan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan, kelengkapan bukti pendukung yang kurang, dan penggunaan biaya operasional yang tidak tepat.

“Kami dari Pemko Pa­dang terus mendorong agar pengelolaan dan per­tang­gungjawaban bantuan keuangan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi partai politik yang disiplin dan transparan, tentu kami apresiasi. Sebaliknya, bagi parpol yang tidak menyampaikan laporan tepat waktu akan dikenakan sanksi administratif berupa pe­nun­daan bantuan keuangan hingga laporan diperiksa BPK,” terangnya.

Baca Juga  Sukses di DPR RI, Perantau Minta Andre Rosiade jadi Gubernur Sumbar

Kepala Badan Kes­bang­­pol Kota Padang,­Tar­mizi Ismail menyebut, tujuan bimtek ini adalah mem­berikan pemahaman pada peserta teknis tentang pro­sedur penyaluran, per­tang­gung­jawaban, dan pelaporan bantuan keuangan.

“Kegiatan ini juga mem­berikan pemahaman pada peserta akan kesesuaian penggunaan bantuan dengan ketentuan peraturan undangan yang ber­laku,” katanya.

Pengurus parpol juga diharapkan dapat lebih tertib administrasi dalam hal pengajuan penyaluran dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan pada partai politik, seperti rekap realisasi penerimaan, belanja bantuan ke­uangan parpol, dan rincian rea­lisasi belanja bantuan ke­uangan parpol per kegiatan.

“Melalui bimtek ini kami juga berharap parpol dapat meningkatkan dan mendorong partisipasi politik masya­rakat yang lebih berkualitas,” jelasnya. (ren/rel)