PDG.PANJANG, METRO–Seorang pria paruh baya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangpanjang, ditangkap Polisi gegara melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan tujuh unit sepeda motor berbagai merek.
Hebatnya, oknum ASN berinisial ZH ( 47) ini melancarkan aksinya tipu dayanya dengan modus meminjam sepeda motor korbannya untuk direntalkan di wilayah Kota Padangpanjang dan mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan uang.
Namun, usai mendapatkan sepeda motor korban, ternyata tidak direntalkan oleh pelaku, melainkan digadaikan kepada orang lain. Pemilik sepeda motor yang tak terima telah ditipu, langsung melaporkan pelaku hingga pelaku ditangkap Tim Satreskrim Polres Padangpanjang.
Kapolres Padangpanjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Reskrim Iptu Ari Andre mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ZH dilakukan pada Kamis (26/6) setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat dengan nomor LP/50/5/2025/SPKT Polres Padangpanjang. Berdasarkan laporan itu, penyidik memanggil ZH untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Mapolres Padangpanjang,” kata Iptu Ari kepada wartawan, Minggu (29/6).
Dijelaskan Iptu Ari, setelah diperiksa, penyidik melakukan pengembangan selama dua hari dan berhasil mengamankan lima dari tujuh unit sepeda motor yang telah digelapkan. Motor-motor tersebut ditemukan di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
“Modus pelaku adalah dengan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan direntalkan di Kota Padang Panjang. Namun kenyataannya, pelaku justru menggadaikan sepeda motor tersebut di wilayah Payakumbuh dan Lima Puluh Kota dengan harga antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per unit,” ungkap Iptu Ari.
Ditegaskan Iptu Ari, berdasarkan hasil pemeriksaan, ZH mengaku bekerja sebagai ASN di salah satu instansi pemerintahan di Kota Padangpanjang, mengaku melakukan aksi tersebut demi mendapatkan keuntungan pribadi dari hasil gadai kendaraan.
“Saat ini, pelaku beserta lima unit sepeda motor hasil penggelapan telah diamankan di Mapolres Padangpanjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Motor-motor yang diamankan di antaranya terdiri dari Honda Beat warna hitam, Honda Vario warna merah, Honda Scoopy warna merah hitam, Honda Scoopy warna putih hitam, dan Honda Scoopy warna putih,” tutur dia.
Terkait keberadaan dua unit sepeda motor lagi, ungkap Iptu Ari, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkapnya dan menemukannya.
“Atas perbuatannya, ZH dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tutup dia. (*)






