BERITA UTAMA

Merasa Diperas dan Diancam, Rahmat Laporkan Oknum Wartawan, Korban Sampai Jual Sepeda Motornya

0
×

Merasa Diperas dan Diancam, Rahmat Laporkan Oknum Wartawan, Korban Sampai Jual Sepeda Motornya

Sebarkan artikel ini
MELAPOR— Rahmat EP, warga Silungkang, Kota Sawahlunto bersama kuasa hukumnya, Ismail Novendra melaporkan oknum wartawan ke Polda Sumbar atas dugaan pemerasan dan pengancaman.

PADANG, METRO–Tugas sebagai jurnalis seringkali disalahgunakan oleh oknum yang mengaku-ngaku wartawan. Hal ini tentu membuat rusak citra wartawan.  Berbekal tulisan yang tidak mengacu kepa­da UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, oknum tersebut mengancam dan meme­ras orang yang diberita­kan. Setelah korban me­nyerahkan sejumlah uang, tulisan yang ada di media tersebut langsung dihapus.

Seperti yang dialami Rahmat EP, warga Silung­kang, Kota Sawahlunto, yang mengaku diancam dan diperas oleh beberapa orang yang mengaku war­tawan. Dugaan pengan­caman dan pemerasan itu berawal dari tiga buah tulisan yang terbit di media online republikpers.id.

Akibat tulisan yang di­ter­bitkan di Republik­pers.id itu, istrinya harus dilarikan ke rumah sakit. Tak hanya itu, keluarga istrinyapun harus menjual sepeda motor untuk me­menuhi permintaan oknum wartawan tersebut.

Rahmat yang didam­pingi Kuasa Hukumnya Is­mail Novendra, SH men­datangi SPKT Polda Sum­bar pada Sabtu (28/6). Ke­pada petugas piket, Rah­mat men­ceritakan keja­dian dugaan pengancaman disertai pe­me­rasan yang dialaminya pada Jumat (27/6).

Menurut Rahmat, Rian yang merupakan kakak iparnya mengatakan bah­wa AF oknum wartawan meminta uang sebesar Rp 12 juta. Uang tersebut me­nurut AF sesuai permin­taan S selaku penulis untuk menghapus tiga buah tuli­san yang dimuat di re­publikpers.id. Karena tak memiliki uang sebanyak itu, Rahmad meminta Rian untuk menyampaikan ke­pa­da AF agar diberi ke­ringanan dan mengurangi jumlah permintaan ter­sebut.

Setelah melalui pem­bicaraan antara Rian dan AF, akhirnya pada Kamis malam (26/6) AF memu­tuskan agar Rian me­nyam­paikan kepada Rahmat untuk menyerahkan uang sebesar Rp 4 juta kepada AF. Menurut AF uang ter­se­but akan dibagi-baginya. Untuk AF dan S sebagai yang menulis di repub­likpers.id serta pemimpin redaksinya sebesar Rp 2 juta. Sisanya akan dise­rahkan kepada R selaku tokoh masyarakat Silung­kang Rp 1 juta dan N tokoh pemuda Silungkang Rp 1 juta.

AF juga memastikan kepada Rian, apabila uang telah dikirim Rahmat kepa­da AF sebesar Rp 4 juta, maka ketiga berita dipas­tikan akan dihapus S. AF juga memberikan nomor rekening Bank Mandiri mi­lik­nya kepada Rian.

Pada Jumat dinihari (27/6), Rahmat mengirimkan uang sejumlah Rp 2,5 juta kepada AF melalui reke­ning Bank Mandiri. Tapi ketiga berita belum diha­pus.  Siangnya Rahmat kembali mengirimkan uang Rp 1,5 juta ke rekening Bank Mandiri AF. Setelah uang dikirimkan sebesar Rp 4 juta kepada AF, tak lama kemudian ketiga be­rita ditakedown atau di­hapus.

Ismail Novendra yang akrab disapa Raja Tega selaku Kuasa Hukum Rah­mat mengungkapkan  bah­wa berdasarkan kete­ra­ngan Bripda Alfikri Sandri selaku penerima laporan pengaduan pada piket fung­si Ditreskrimsus, penga­du­an itu akan segera diproses.

“Setelah ini pengaduan akan segera disampaikan kepada atasannya yakni Pak Dirreskrimsus. Nanti beliaulah yang menen­tu­kan tindaklanjutnya. Tung­gu informasi dari pe­nyidik nantinya”, ujar Alfikri.

Ismail Raja Tega me­minta Polda Sumbar untuk segera memproses penga­duan kliennya. Agar keja­dian pengancaman dan pemerasan yang diduga dilakukan oknum warta­wan dan komplotannya tidak terjadi kepada ma­syarakat lain.

“Saya berharap Polda Sumbar bergerak cepat untuk memproses penga­duan Rahmat. Bahkan se­gera untuk menetapkan tersangka terhadap para pelaku yang terlibat dalam dugaan pengancaman dan pemerasan tersebut. Ke­seriusan Kapolda Sum­bar diminta dalam menin­dak­lanjuti kasus ini sebab bagi korban, uang Rp 4 juta tersebut sangat besar dan berharga sekali karena keluarga korban harus men­jual sepeda motor un­tuk memenuhi permintaan pelaku”, ujar Ismail. (rel)