METRO SUMBAR

Pria Paruh Baya Terlibat Narkoba, Sabu dan Bong jadi Barang Bukti

0
×

Pria Paruh Baya Terlibat Narkoba, Sabu dan Bong jadi Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
NARKOBA— Pelaku IS yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tanahdatar.

TANAHDATAR, METRO —Tim Opsnal Satres­nar­koba Polres Tanahdatar membekuk seorang pria paruh baya yang diduga baru saja membeli sabu di pinggir jalan Jorong Jati Tunggal, Nagari Buo, Ke­camatan Lintau Buo.

Pelaku berinisial IS (54) pun tak bisa mengelak keti­ka diciduk Polisi. Pasalnya. Petugas yang mengge­le­dah saku celananya, me­ne­mukan satu paket sabu yang diduga baru saja di­belinya.

Tak cukup mengge­le­dah tubuh pelaku, petugas kemudian membawa pela­ku ke rumahnya yang bera­da tidak jauh dari lokasi penangkapan. Alhasil, di rumah pelaku, petugas menemukan alat hisap sabu alias bong dan plastik pembungkus sabu.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Tanahdatar melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Arvi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah tim me­lakukan penyelidikan di lapangan terkait keterlibatan pelaku dalam peredaran sabu.

“Tim sudah mengintai pergerakan pelaku sejak beberapa hari belakangan. Tim kemudian menemukan pelaku di pinggir jalan dan mengamankannya tan­pa perlawanan,” ujar AKP Arvi, Jumat (27/6).

Ditambahkan AKP Arvi, tim yang menggeledah pelaku, berhasil menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening. Tim kemudian menggiring pelaku ke kediamannya untuk mencari barang bukti lain.

“Di rumah pelaku, kami menemukan abrang bukti tambahan berupa bong dan tiga lembar plastik bening pembungkus sabu. Saat dilakukan penangkapan dan penyitaan, disaksikan lansgung oleh Kepala Jorong dan masyarakat sekitar,” ujar dia.

AKP Arvi menegaskan, saat ini pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Polresta Padang. Terhadap pelaku, masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringannya.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat 1jo pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya di atas lima tahun kurungan penjara,” tutupnya. (ant)