TANAHDATAR, METRO–Dalam rangka optimalisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat, dimulai 25 Juni hingga 30 Agustus 2025, Pemerintah Tanah Datar bersama UPT Samsat Tanah Datar akan melakukan jemput bola dengan sistem bayar di lokasi.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tanah Datar Eka Putra SE. MM didampingi Wakil Bupati Ahmad Fadly S.Psi saat pertemuan dengan kepala UPT Samsat Tanah Datar Febri yang juga turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Jasrinaldi dan OPD terkait dan Kepala Cabang Bank Nagari di rumah dinas bupati Indojolito Batusangkar, Kamis (26/6).
Bupati Eka Putra menyampaikan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mendukung program pemerintah provinsi Sumbar tersebut.
“Terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903- 343- 2025 yang dijadwalkan dimulai 25 Juni dan berakhir pada 31 Agustus 2025 mendatang, kami Pemerintah Daerah sangat mendukung program ini,” sampainya.
Karena itu, Bupati menghimbau wajib pajak khususnya masyarakat Tanah Datar untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terkena denda. “Silakan datang ke layanan Samsat terdekat dan outliet pelayanan yang ditetapkan oleh UPT Samsat Tanah Datar,” ucapnya
Bupati Eka Putra menambahkan, khusus pada hari Minggu (29/6) mendatang UPT Samsat Tanah Datar akan membuka gerai Samsat menggunakan mobil keliling di depan lapangan Cindua Mato Batusangkar.
“Minggu besok Samsat Tanah Datar akan buka Gerai Samsat untuk memudahkan wajib pajak di depan lapangan Cindua Mato Batusangkar, langsung bayar di tempat kepada petugas dari Bank Nagari,” sampainya.




















