AGAM/BUKITTINGGI

Pemko Bukittinggi Gelar Konsultasi Publik Revisi RTRW, Wali Kota: Optimalkan Potensi, Jaga Keberlanjutan

0
×

Pemko Bukittinggi Gelar Konsultasi Publik Revisi RTRW, Wali Kota: Optimalkan Potensi, Jaga Keberlanjutan

Sebarkan artikel ini
KONSULTASI PUBLIK— Pemko Bukittinggi melalui Dinas PUPR gelar konsultasi publik dalam rangka Revisi Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang RTRW Kota Bukittinggi, di Balairuang Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (26/6).

BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Konsultasi Publik dalam rangka Revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Acara ini dibuka langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, di Balairuang Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (26/6).

Dalam sambutannya, Wali Kota Ramlan menegaskan bahwa RTRW me­rupakan dokumen strategis sebagai pedoman arah pembangunan kota, termasuk dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan RPJMD.

“Dengan luas wilayah yang terbatas, optimalisasi pemanfaatan ruang menjadi sangat penting. Revisi RTRW ini juga perlu mengakomodasi potensi kawasan seperti Ngarai Sianok yang kaya nilai pariwisata, namun tetap memperhatikan aspek keselamatan dan konservasi,” ujar Ramlan.

Lebih lanjut, ia menyebutkan pentingnya penyesuaian intensitas bangunan agar lebih ramah investasi dan membuka peluang untuk alih fungsi lahan pertanian yang kurang produktif menjadi kawasan perdagangan, jasa, dan permukiman.

Ramlan menekankan bahwa konsultasi publik ini merupakan langkah awal dari proses revisi RTRW yang panjang dan kompleks, mulai dari pembahasan di tingkat provinsi, DPRD, hingga lintas sektor bersama kementerian teknis terkait.

“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, karena RTRW ini ha­rus mencerminkan arah pembangunan Kota Bukittinggi ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Bukittinggi, Rahmat Afrisyaf Elsa, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata cara pe­nyusunan, peninjauan, dan revisi RTRW.

“RTRW Bukittinggi pertama kali ditetapkan melalui Perda No. 6 Tahun 2011, kemudian direvisi melalui Perda No. 11 Tahun 2017. Namun dengan terbitnya UU Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021, serta dinamika pembangunan yang pesat, revisi kembali menjadi kebutuhan mendesak,” terang Rahmat.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemko telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN sebagai dasar hukum pelaksanaan revisi, melalui Surat Nomor PB.01/41-200/I-2023 tertanggal 16 Januari 2023.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring isu strategis dan masukan dari masyarakat agar penataan ruang yang baru mampu mewujudkan pembangunan yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan di Kota Bukittinggi. (pry)