BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Konsultasi Publik dalam rangka Revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Acara ini dibuka langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, di Balairuang Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (26/6).
Dalam sambutannya, Wali Kota Ramlan menegaskan bahwa RTRW merupakan dokumen strategis sebagai pedoman arah pembangunan kota, termasuk dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan RPJMD.
“Dengan luas wilayah yang terbatas, optimalisasi pemanfaatan ruang menjadi sangat penting. Revisi RTRW ini juga perlu mengakomodasi potensi kawasan seperti Ngarai Sianok yang kaya nilai pariwisata, namun tetap memperhatikan aspek keselamatan dan konservasi,” ujar Ramlan.
Lebih lanjut, ia menyebutkan pentingnya penyesuaian intensitas bangunan agar lebih ramah investasi dan membuka peluang untuk alih fungsi lahan pertanian yang kurang produktif menjadi kawasan perdagangan, jasa, dan permukiman.
Ramlan menekankan bahwa konsultasi publik ini merupakan langkah awal dari proses revisi RTRW yang panjang dan kompleks, mulai dari pembahasan di tingkat provinsi, DPRD, hingga lintas sektor bersama kementerian teknis terkait.




















