BERITA UTAMA

Empat Pulau di Kepulauan Riau Dijual di Situs Internasional, Komdigi segera Lakukan Pemblokiran

0
×

Empat Pulau di Kepulauan Riau Dijual di Situs Internasional, Komdigi segera Lakukan Pemblokiran

Sebarkan artikel ini
DIJUAL— Pulau Yudan dan Pulau Kembung dijual melalui situs internasional www.privateislandsonline.com.

JAKARTA, METRO–Jagat maya sedang diramaikan oleh situs web yang menjual sejumlah pulau kecil di Indonesia. Empat pulau tersebut diantaranya berada di Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal (Dir­jen) Pengawasan Ruang dan Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar mengatakan, pihak­nya kini telah melacak se­jumlah URL yang melakukan jual-beli pulau.

“Kementerian Komdigi melalui Ditjen Pengawasan Ruang Digital, sudah menemukenali beberapa URL terkait persewaan dan jual-beli pulau,” kata Sabar saat dihubungi, Rabu (25/6).

Sebagai tindak lanjut, sejumlah situs yang terindikasi terlibat dalam jual-beli pulau itu akan diblokir agar tak bisa menjual pulau-pulau tersebut kembali.  “Se­karang (situs tersebut) sedang proses pemblokiran,” ungkap Alexander Sabar.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menegaskan bahwa empat pulau di Ka­bupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau tidak bisa diperjualbelikan. Se­bab, statusnya berada di dalam kawasan konservasi dan milik negara.

“Itu pulau milik negara, jadi ketika akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha ha­rus mendapat izin dari pemerintah dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah setempat,” kata Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Kepulauan Riau, Semuel Sandi Rundupadang, Rabu (18/6).

Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok dan Pulau Nakob. Penjualan pulau di Kabupaten Anambas tersebut vi­ral di media sosial, di­du­ga dijual di situs www.privateislan­donline.com. (jpg)