METRO PADANG

Jualan di Trotoar, Satpol PP Tertibkan PKL Flamboyan

0
×

Jualan di Trotoar, Satpol PP Tertibkan PKL Flamboyan

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN PKL— Petugas Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat pada Rabu (25/6). Sebelumnya, pemilik sudah diminta untuk membongkar secara mandiri lapaknya dalam waktu tiga hari.

FLAMBOYAN, METRO–Petugas Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat pada Rabu (25/6).

Penertiban dilakukan karena pemilik tidak memenuhi janjinya untuk membongkar secara man­diri lapaknya dalam waktu tiga hari yang diberikan.

“PKL telah diberikan kesempatan untuk membongkar lapak secara man­diri, namun mereka tidak memenuhi janji tersebut. Oleh karena itu, kami mela­kukan penertiban untuk menjaga ketertiban dan ke­amanan di Kota Pa­dang,­” ungkap Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.

Eka mengatakan, kebe­radaan lapak PKL tersebut telah melanggar aturan yang berlaku di Kota Pa­dang. Dimana menjadikan tro­toar sebagai tempat untuk berjualan, sehingga me­ng­gang­gu ketertiban umum.

Ia menambahkan bahwa peringatan ini juga diberikan kepada seluruh PKL kawasan tersebut agar tidak lagi menempati trotoar untuk tempat berjualan. Hal tersebut dilakukan guna menjaga ketentraman dan ketertiban di kawasan tersebut.

“Kami berharap PKL dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga kita dapat menjaga ketentraman dan ketertiban di kawasan ter­sebut,” ujar Eka.

Penertiban PKL mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. (ren)