PAYAKUMBUH, METRO —Tim Phantom Squad satresnarkoba Polres Payakumbuh menangkap tiga orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Penangkapan itu dilakukan di dua lokasi berbeda di Nagari Koto Tangah Batuhampar, Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh, pada Senin (23/6)
Penangkapan yang dipimpin langsung Kanit 1 Satresnarkoba, Aipda. Indra Zega itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut seorang pria bernama E alias Eri Ateng (52) kerap mendatangi rumah bandar sabu di Jorong Subarang Parik, yang diduga membeli narkoba jenis sabu.
Dari informasi itu, tim melakukan pengintaian gerak-gerak Eri Ateng yang merupakan residivis kasus yang sama. Setelah mengetahui pelaku Eri Ateng membeli sabu, tim bergerak cepat melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap Eri Ateng yang menggunakan sepeda motor.
Tak bisa melawan ataupun melarikan diri, Eri Ateng pasrah saat diborgol dan digeledah. Disaksikan perangkat Nagari, LPM dan Jorong serta sejumlah warga, ditemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu di saku celana Eri Ateng. Kepada petugas, pelaku mengakui baru saja membeli paket sabu dari seorang bandar yang tidak jauh dari lokasi ia ditangkap.
“Kita melakukan penangkapan terhadap seorang residivis narkoba bernama Erizal usai membeli sabu di Jorong Subarang Parik. Dari penangkapan itu kita amankan satu paket sabu siap pakai,” ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hendra, Selasa (24/6).
AKP Hendra menambahkan, usai menangkap pelaku Eri Ateng Tim bergerak cepat mendatangi rumah bandar bernama Bambang di Jorong Subarang Parik. Beruntung penangkapan terhadap tersangka Eri Ateng tidak diketahui, sehingga ia tidak sempat melarikan diri.
“Tersangka Bambang diamankan di rumah orangtuanya bersama rekannya yang juga bandar sabu bernama A yang merupakan warga Nagari Tungka, Kecamatan Situjuah Limo Nagari. Keduanya diamankan di dalam kamar diduga sedang pesta sabu,” tuturnya.
Didalam kamar itu, menurut AKP Hendra, ditemukan barang bukti dua paket sabu ukuran sedang, puluhan plastik bening pembungkus sabu, timbangan digital serta alat hisap yang masih berisi sabu sisa pakai termasuk uang hasil penjualan.
“Tidak hanya itu, dari penggeledahan yang dilakukan di sepeda motor pelaku A, ditemukan belasan paket sabu siap edar yang disimpan dalam jok,” jelas AKP Hendra.
Tangis haru keluarga atau orang tua tersangka B pecah saat Polisi membawa tersangka menuju mobil untuk dibawa ke Mapolres Payakumbuh. Mereka tidak menyangka putra mereka akan ditangkap.
Sementara dua orang remaja di Nagari Tungka Kecamatan Situjuah Limo Nagari (SIMONA) yang diduga terkait sarkoba, berhasil melarikan diri saat Tim Phantom Squad akan melakukan penggeledahan untuk mencari timbangan digital milik pelaku A.
Dua remaja itu berhasil melarikan diri saat mengetahui petugas datang untuk mengambil Barang Bukti berupa timbangan digital dirumah tersangka A.
“Dua orang remaja berhasil melarikan diri saat petugas datang, mereka berhasil kabur karena pelaku A menunjukkan rumah yang salah saat kita akan mengambil timbangan digital,” tutupnya. (uus)





