PADANG, METRO-Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki kendaraan di Sumatra Barat (Sumbar). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 ini. Kebijakan berlaku mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Pada program ini, masyarakat dibebaskan tunggakan pokok pajak kendaraan tahun sebelumnya. Kemudian bebas denda Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu. Kemudian bebas denda pajak kendaraan, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan bebas pajak progresif.
Program ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-343-2025 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam keputusan tersebut, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menetapkan, pembebasan 100 persen atas tunggakan pokok pajak dan sanksi administratif keterlambatan. Rincian dari program kemudahan pajak berdasarkan keputusan gubernur tersebut yakni, pembebasan tunggakan pokok PKB sebesar 100 pesen, kecuali masa pajak tahun berjalan.
Selanjutnya, pembebasan tunggakan pokok PKB tidak termasuk atas keterlambatan membayar PKB atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru) dan mutasi keluar luar provinsi. Terakhir pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan membayar PKB diberikan pengurangan 100 persen.
Program pemutihan PKB sebagai langkah strategis mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.”Kebijakan ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat pascapandemi Covid-19, sekaligus mendorong kepatuhan pajak,” ujar Gubernur Mahyeldi, kemarin.
Langkah strategis ini juga sejalan dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak kendaraan. Dalam lampiran keputusan gubernur, dijelaskan ilustrasi penerapan program tersebut.
Seperti misalnya, apabila wajib pajak terakhir membayar pada tahun 2021 dan baru membayar kembali pada Agustus 2025, maka seluruh tunggakan dan dendanya dihapus, kecuali pajak tahun berjalan. Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini enggan membayar pajak karena terbebani denda dan bunga.
Sementara itu, program pemutihan ini sebagai bentuk pengampunan pajak secara menyeluruh. Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Vasko Ruseimy menegaskan, ini adalah kesempatan sekali seumur hidup.
“Yang pertama, pemutihan pajak. Kita bebaskan semua tunggakan, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun. Tapi ke depan, wajib pajak harus taat,” kata Vasko saat rapat bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon dan jajaran baru-baru ini.
Syefdinon mengatakan, program ini sangat memudahan wajib pajak. Pemerintah daerah telah menyiapkan skema pelaksanaan yang mudah dan dapat diakses di seluruh kabupaten/kota. Sosialisasi dilakukan intensif bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Meskipun bersifat pemutihan total, Pemprov Sumbar juga menerapkan sistem penghargaan dan sanksi ke depan. Wajib pajak yang taat akan mendapat kemudahan pelayanan, sedangkan pelanggar akan dikenakan sanksi yang lebih tegas.
“Kita maafkan dulu tunggakan pajaknya. Tahun ini mereka bayar, tahun-tahun sebelumnya juga kita gratiskan. Ini untuk membantu masyarakat, tapi ke depan wajib pajak harus lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraannya,” ujar Syefdinon.
Syefdinon mengungkapkan, dengan pemberlakukan pemutihan tersebut diperkirakan dapat menjaring 617.708 lebih kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun. Jika ditotalkan maka ada potensi sebanyak Rp327 miliar pajak, dengan asumsi masing-masing kendaraan hanya membayar satu tahun berjalan.
“Jika kita ambil angka kecil saja, hanya 50 persen dari 600 ribu lebih kendaraan itu membayar pajak, maka masih ada pendapatan sekitar Rp165 miliar lebih. Ini bisa menambah pemasukan PAD, kemudian ditambah kelanjutan membayar pajak tahun berikutnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, informasi teknis dan prosedur pembayaran akan diumumkan secara resmi oleh Bapenda Sumbar dan dapat dilihat di website Bapenda Sumbar.
Seperti diketahui, Kebijakan ini telah mendapat supervisi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan, serta merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan Perda Sumbar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini diharapkan mampu menghidupkan kembali potensi fiskal daerah. Terutama dari sektor pajak kendaraan yang selama ini menjadi penyumbang signifikan terhadap PAD.(fan/adv)






