PADANG, METRO–Resahkan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sijunjung menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Jorong Mangkudo Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, pada Senin (23/6) sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat digerebek di rumahnya, pengedar berinisial REF (36) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas menemukan barang bukti beberapa paket sabu, plastik pembungkus sabu, dan alat hisap sabu alias bong.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas melalui Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Elfison mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas pelaku di kediamannya.
“Masyarakat resah karena pelaku kerap transaksi jual beli sabu maupun pesta sabu di rumahnya. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Elfison kepada wartawan.
Ditambahkan AKP Elfison, setelah pelaku dipastikan memiliki dan menyimpan narkoba, tim melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang saat itu berada di kediamannya.
“Usai mengamankan pelaku, tim menggeledah kediaman pelaku yang disaksikan warga setempat. Alhasil, ditemukan barang bukti di dalam kamar tidurnya. Pelaku mengakui kepemilikan keseluruhan barang bukti,” jelasnya.
AKP Elfison mengatakan barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Sijunjung. Ia merincikan, barang bukti yang didapat berupa satu kotak minyak rambut merk Moris yang berisikan satu helai balutan tisu yang di dalamnya terdapat dua bungkusan plastik klip berukuran menengah berisikan dua bungkusan plastik warna bening di duga narkotika golongan I jenis sabu.
“Selanjutnya, satu buah dompet bewarna coklat yang berisikan satu plastik klip berukuran menengah yang didalamnya berisikan sabu. Satu bungkusan plastik klip berukuran menengah yang di dalamnya berisikan 20 plastik klip berukuran kecil,” ujar AKP Elfison.
Ditambahkan AKP Elfison, kemudian, barang bukti satu unit timbangan digital berwarna silver satu kotak merk Happydent yang didalamnya berisikan 14 potongan pipet di dalamnya berisikan sabu. Satu botol air mineral merk Aquviva yang pada bagian merk nya terselip gulungan tisu yang didalamnya berisikan satu buah plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisikan narkotika golongan I jenis sabu.
“Satu buah alat hisap bong yang sudah dirakit pada bagian tutupnya sudah terpasang pipa kaca pirex, satu plastik klip berwarna bening berukuran menengah yang di dalamnya berisikan 50 plastik klip berukuran kecil. Total sabu yang berhasilkan diamankan seberat 14,23 Gram,” terangnya.
AKP Elfison menegaskan, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.
“Pelaku ini berperan sebagai pengedar dan pemakai. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sijunjung. Kami mengharapkan masyarakat untuk terus memberikan informasi,” tukasnya. (ndo)






