PDG.PARIAMAN, METRO —Polres Padangpariaman mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan berantai yang dilakukan tersangka Satria Juhanda alias Wanda (25) terhadap tiga gadis di Kecamatan Batang Anai. Fakta itu terungkap setelah pihak Kepolisian melakukan pra-rekonstruksi.
Dari hasil pra-rekontruksi, Wanda ternyata melakukan pembunuhan terhadap korban Septia Adinda (25) di pabrik bata ringan yang berada di Kecamatan Batang Anai. Di sanalah, Wanda memutilasi tubuh Dinda- sapaan akrab korban, menjadi beberapa bagian.
Keterangan Wanda yang sudah berstatus tersangka ini berubah-ubah. Awalnya mengaku memutilasi di kebun lalu di rumah. Terakhir, Wanda mengakui mengeksekusi Dina di tempat kerjanya. Sedangkan Wanda diketahui bekerja sebagai sekuriti di pabrik batu bata ringan tersebut.
“Mutilasi ada di tempat dia bekerja. Karena tersangka ini bekerja sebagai sekuriti,” ujar Kapolsek Batang Anai, Iptu Wadriadi, Senin (23/6).
Dari pengakuan tersangka, kata Iptu Wadriadi, tubuh korban dimutilasi dengan mengunakan senjata tajam berupa parang.
“Korban dieksekusi pada malam hari, Minggu 15 Juni 2025,” ungkapnya.
5 Kali Bolak-balik ke Sungai
Iptu Wadriadi menuturkan, potongan-potongan tubuh Dinda kemudian dibuang tersangka ke aliran sungai Batang Anai. Sementara, jarak lokasi pabrik dengan aliran sungai sekitar 5-6 kilometer.
“Tersangka membuang potongan tubuh korban dimulai pukul 22.00 WIB hingga subuh. Jadi dia lima kali bolak-balik dari tempat eksekusi menuju sungai,” imbuhnya.
Dikatakan Iptu Wadriadi, potongan-potongan tubuh korban dibuang di titik-titik berbeda, berjarak satu sama lainnya. Sampai saat ini, baru enam potongan tubuh yang telah ditemukan.
“Sisanya kami masih melakukan pencarian potongan tubuh lainnya. Kami koordinasikan dengan unit Polairud dan nelayan yang mencari pasir di aliran sungai,” ucap Wadriadi.
Digaris Polisi
Pantauan wartawan, di lokasi pabrik, terlihat aktivitas pekerja berjalan seperti biasa. Pabrik ini berada di pinggir jalan lintas Padang-Bukittinggi. Meskipun aktivitas berjalan normal, namun polisi telah memasang garis polisi di sekitar area pabrik. Di antaranya, di bangunan yang dijadikan kantor pabrik.
Selain di kantor, di area gudang juga dipasang garis polisi, namun tidak panjang. Garis polisi hanya sepanjang sekitar 1,5 meter di dalam gudang. Garis polisi itu diikat di kursi dan besi. Terdapat sejumlah mesin-mesin dan tumpukan material pembuatan bara ringan di dalam gudang ini.
Polisi Periksa 8 Saksi
Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, Iptu AA Reggy mengatakan, keterangan baru tersangka membunuh dan memutilasi korban Dina di tempa kerja, sesuai hasil intrograsi dan keterangan saksi. Total sejauh ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak delapan orang saksi. Jumlah itu masih akan bertambah nantinya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami, mutilasi dilakukan korban di pabrik tempatnya berkeja. Sehingga, berdasarkan fakta itu kami sudah melakukan pemasangan garis polisi di pabrik tersebut,” tegas Iptu Reggy.
Iptu Reggy menambahkan, selain pemasangan garis polisi, pihaknya juga mengamankan barang bukti baru yang digunakan tersangka untuk mengangkut potongan tubuh korban.
“Semua nanti akan kami sampaikan setelah melakukan pendalaman terkait kasus ini. Saat ini sudah s 6 bagian tubuh yang berhasil dikumpulkan. Di antaranya, kepala, badan, tangan, kaki dan sepasang paha, sedangkan potongan lainnya masih dalam proses pencarian,” tutupnya. (ozi)






