JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Namun, KPK masih enggan membeberkan identitas seorang tersangka tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini telah menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI berinisial MC sebagai tersangka. Diduga, MC menerima gratifikasi senilai Rp 17 miliar.
“Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6).
Seorang yang telah menyandang status tersangka itu merupakan penyelenggara negara di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR. KPK saat ini masih menggali soal peran pejabat pada Setjen MPR RI tersebut.

















