BERITA UTAMA

Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi, KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR RI sebagai Tersangka

0
×

Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi, KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR RI sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengung­kapkan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Namun, KPK masih enggan membeberkan identitas seorang tersangka tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini telah menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sek­jen) MPR RI berinisial MC sebagai tersangka. Diduga, MC menerima gratifikasi senilai Rp 17 miliar.

“Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK, Budi Pra­setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6).

Seorang yang telah me­nyandang status tersangka itu merupakan pe­nyelenggara negara di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR. KPK saat ini masih menggali soal peran pejabat pada Setjen MPR RI tersebut.

Karena itu, pada hari ini KPK memeriksa dua orang saksi. Mereka yang diagendakan yakni, pejabat pengadaan barang dan jasa pada Setjen MPR RI 2020-2021 Cucu Riwayati, serta kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa pada Setjen MPR tahun 2020 Fahmi Idris.

KPK memastikan, akan mengungkap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka jika proses penyidikan telah selesai. Nan­tinya, KPK juga membeberkan konstruksi perkara pe­nerimaan gratifikasi di ling­kungan MPR RI tersebut.

“Pada saatnya nanti KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (jpg)