METRO SUMBAR

Tanpa Batas Jumlah Hari, Pasien Pengguna BPJS Kesehatan Bisa Dirawat Sampai Sembuh

0
×

Tanpa Batas Jumlah Hari, Pasien Pengguna BPJS Kesehatan Bisa Dirawat Sampai Sembuh

Sebarkan artikel ini

PDG. PANJANG, METRO–Pasien yang menggu­nakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk berobat, berhak menda­patkan perawatan sampai sembuh.

“BPJS tidak pernah me­ngeluarkan batasan waktu hari rawat bagi pasien. Mereka berhak menerima perawatan selama ia ma­sih sakit. Tidak ada BPJS Kesehatan mengeluarkan maklumat ‘hanya dirawat tiga hari’,” kata Kepala Badan Penyelenggara Ja­mi­nan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Padang Panjang, Yusneli.

Hal itu disampaikannya saat BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi menggelar sosialisasi dan media ghatering bersama insan pers Kota Padang Panjang, di Gazuma Cafe, Rabu (18/6).

Banyak informasi hoaks yang tersebar ke masyarakat, bahwa BPJS Kesehatan hanya membolehkan 3-4 hari pasien ra­wat inap, dan dilanjutkan rawat jalan atau kembali esoknya lagi apabila ada keluhan.

Baca Juga  Pimpin Apel Pagi Gabungan, Bupati Tanahdatar Ingatkan ASN Tidak Terlibat Judi Online

“Itu tidak benar. BPJS Kesehatan tidak pernah membatasi berapa hari pasien boleh dirawat. Pa­sien dipulangkan harus ada surat atau keterangan dari dokter jaga atau dokter yang bertanggung jawab. Apabila ada pasien yang harusnya dirawat, tetapi dipulangkan tanpa izin dari dokter yang bertanggung jawab, silakan lapor kepada kami,” tegasnya.

Selain itu, ucapnya, pihak rumah sakit tidak boleh membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, pihak rumah sakit harus memberikan pela­yanan yang dibutuhkan.

“Semua itu sudah tertuang dalam janji layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jadi apabila tidak sesuai dengan Janji Layanan JKN, pasien bisa memberikan laporan kepada kami,” jelasnya.

Baca Juga  Gubernur Sumbar Kembangkan SMK Negeri Kesehatan Akabiluru, Tahun Ini Bakal Dibangun 6 Lokal Baru

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Padang Panjang, dr. Faizah mengatakan, kota ini sudah me­raih UHC tujuh kali berturut-turut. Di mana, 99.51 persen warga sudah terdaftar dalam JKN. Dan status aktif peserta JKN 92.37 persen per 1 Juni 2025.

“Terkait isu penonaktifan kepesertaan selama enam bulan berturut-turut tidak digunakan merupakan informasi keliru. Penonaktifan tersebut karena verifikasi dan validasi oleh pihak Kemensos beserta Pemko. Kepesertaan yang dinonaktifkan yakni tidak domisili, meninggal dan pindah,” pungkasnya.

Turut hadir pada ke­sempatan tersebut, Kabag Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi pada BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Gusni Merdekawati dan jajaran anggota BPJS Kesehatan Padang Panjang. (rmd)