PDG. PANJANG, METRO–Pasien yang menggunakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk berobat, berhak mendapatkan perawatan sampai sembuh.
“BPJS tidak pernah mengeluarkan batasan waktu hari rawat bagi pasien. Mereka berhak menerima perawatan selama ia masih sakit. Tidak ada BPJS Kesehatan mengeluarkan maklumat ‘hanya dirawat tiga hari’,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Padang Panjang, Yusneli.
Hal itu disampaikannya saat BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi menggelar sosialisasi dan media ghatering bersama insan pers Kota Padang Panjang, di Gazuma Cafe, Rabu (18/6).
Banyak informasi hoaks yang tersebar ke masyarakat, bahwa BPJS Kesehatan hanya membolehkan 3-4 hari pasien rawat inap, dan dilanjutkan rawat jalan atau kembali esoknya lagi apabila ada keluhan.
“Itu tidak benar. BPJS Kesehatan tidak pernah membatasi berapa hari pasien boleh dirawat. Pasien dipulangkan harus ada surat atau keterangan dari dokter jaga atau dokter yang bertanggung jawab. Apabila ada pasien yang harusnya dirawat, tetapi dipulangkan tanpa izin dari dokter yang bertanggung jawab, silakan lapor kepada kami,” tegasnya.
