PADANG, METRO–Tim Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar melakukan penggerebekan terhadap aktivitas tambang emas ilegal menggunakan ekskavator di aliran Sungai Lubuk Aro, Jorong IV Lubuk Aro, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Rabu (18/6) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari penggerebekan itu, petugas menangkap dua orang berinisial L (35) yang berperan sebagai operator alat berat dan HA (22) sebagai pembantu operator alat berat. Di lokasi, petugas juga menyita barang bukti ekskavator dan karpet penyaring butiran emas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengataka, pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin alias PETI ini bermula laporan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan kegiatan penambangan di aliran sungai tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Ditreskrimsus Polda Sumbar, bergegas menuju Kabupaten Pasaman, untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus PETI. Setelah itu, tim langsung mendatangi lokasi tambang dan melakukan penegakan hukum,” kata Kombes Pol Andry kepada wartawan.
Menurut Kombes Pol Andry, barang bukti yang disita berupa satu unit alat berat atau ekskavator warna kuning dan selembar karpet penyaring sintetis warna hijau berukuran 50cm x 50cm. Untuk barang bukti dikeluarkan dari lokasi tambang dan dititipkan di Polres Pasaman.
“Sedangkan kedua pelaku dibawa ke Polda Sumbar. Saat ini, kami masih memeriksa kedua pelaku secara intensif. Keterangan dari mereka sangat dibutuhkan untuk pengembangan kasus sehingga pemodal maupun pemilik dan yang terlibat dalam kasus ini bisa kita proses hukum,” tegas Kombes Pol Andry.
Pada Kamis, (5/6), Tim Gakkum Ditreskrimsus Polda Sumbar, juga menggerebek aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Tolang, Jorong Sambilan, Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.
“Penangkapan PETI terakhir oleh Polda adalah tanggal 5 Juni 2025, yaitu 8 orang pelaku. Sekarang tanggal 18 Juni 2025. Hampir 14 hari atau 2 minggu, kita kembali mengungkap kasus PETI,” sebut Kombes Pol Andry.
Kombes Pol Andry mengakhiri, kedua pelaku terancam terjerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ancaman Pidana terhadap kedua pelaku adalah penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp100 miliar. Kepada masyarakat, kami meminta agar melaporkan kepada kami apabila ada aktivitas tambang ilegal di daerahnya,” pungkasnya. (rgr)






