BERITA UTAMA

Sidang Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari, Penyidik Bantah Pernyataan In Dragon Soal Penitipan Sabu 1,5 Kg

0
×

Sidang Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari, Penyidik Bantah Pernyataan In Dragon Soal Penitipan Sabu 1,5 Kg

Sebarkan artikel ini
SIDANG— Suasana sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari di Pengadilan Negeri pariaman.

PARIAMAN, METRO–Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pemerko­saan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (NKS), dengan terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon, kembali digelar pada Selasa (17/6) di Penga­dilan Negeri Pariaman.

Dalam persidangan ter­sebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pariaman meng­hadirkan empat saksi ver­balisan, yakni penyidik yang terlibat dalam proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terha­dap terdakwa.

“Empat saksi verbali­san kita hadirkan hari ini, dua secara langsung di ruang sidang dan dua lain­nya melalui virtual karena se­dang bertugas di Mabes Polri,” kata JPU Wendry Fi­nisa di ruang sidang Cakra.

Kehadiran para saksi penyidik ini disebut krusial, mengingat pada sidang sebelumnya (Selasa, 10/6), terdakwa In Dragon mem­buat pernyataan menge­jutkan. Ia mengklaim bah­wa tindakan pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukannya terkait de­ngan kasus narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram.

“Untuk memperjelas fakta di persidangan, kami mengajukan permintaan kepada majelis hakim agar menghadirkan saksi verba­lisan, dan permohonan tersebut dikabulkan,” ujar Wendry.

Saksi Verbalisan Bantah Pernyataan

In Dragon

Penyidik Polres Pa­dang­pariaman yang dihadirkan sebagai saksi verbalisan mentahkan keterangan In Dragon yang menyebut ada permasalah penggela­pan Narkotika sebelum tragedi pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari (NKS).

Dalam keterangan pe­nyidik dan penyidik pem­bantu yang menangani perkara ini menyebutkan di persidangan bahwa sela­ma proses pemeriksaan tersangka saat di Polres Padang Pariaman tidak pernah ada informasi atau keterangan dari terdakwa yang menyebutkan perihal permasalahan Narkotika jenis Sabu ini.

Disampaikan Kasat Res­krim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy yang hadir sebagai saksi Verbalisan, tersangka saat diperiksa oleh penyidik saat kasus ini bergulir didampingi oleh penga­cara, dan selama proses tiga kali BAP tidak pernah ada informasi yang disam­paikan terkait Narkoba ini.

“Tidak pernah ada in­for­masi atau keterangan yang disampaikan terkait nar­koba. Dalam proses penyi­dikan, tersangka sela­lu di dampingi pengacara,” tutur Kasat Reskrim menja­wab pertanyaan JPU apa­kah ada intimidasi atau tekanan da­lam proses pe­nyidikan ber­langsung, Se­lasa (17/6).

Dijelaskan Reggy, pi­hak­nya menjalankan se­mua proses penyelidikan dan penyidikan perkara ini sesuai denga prosedur hu­kum yang berlaku secara transparan.

Yang mana dalam se­tiap prosesnya, tersangka saat diperiksa tidak pernah mendapatkan tekanan dan selalu didampingi oleh kuasa hukum.

“Semua berjalan se­suai dengan prosedur. Se­belum BAP ditandatangi dan di cap jempol ter­sang­ka kembali dimintakan diperiksa oleh tersangka dan kuasa hukum,” te­rangnya. (*)