PADANG, METRO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum ada melakukan kerjasama dengan Dinas Sosial (Dinsos) baik di provinsi maupun di kabupaten dan kota dalam hal pengawasan pendistribusian dana Bansos selama Pemilu. Terutama, terkait kekhawatiran penggunaan dana Bansos berbau politik.
“Kalau untuk pengawasan secara khusus memang kita belum ada mengawasi penyaluran dana bansos tersebut karena pihak terkait dan pencairan dana tersebut belum ada membuat MoU dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumbar Yunelda, kemarin.
Meski demikian, pihaknya tetap berharap masyarakat ikut mengawasinya. Dan jika memang ada laporan masyarakat yang masuk, Kejati Sumbar akan menindaklanjutinya.
Dia juga menyampaikan, untuk kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial pihaknya juga sudah ada melakukan tindakan terhadap dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah di Kabupaten Solok tahun anggaran 2009 dan 2010.
Dua tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus itu, yakni inisial Y, dia terlibat karena diketahui sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian inisial DT, bertindak sebagai Pengguna Anggaran di DPKKA Kabupaten Solok
Kedunya dijerat karena melanggar pasal 2, dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Modus dalam kasus tersebut dilakukan dengan cara mencairkan dana Bansos, namun tidak diserahkan atau hanya diserahkan sebahagian kepada kelompok penerima.
Untuk kasus penyidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah di Kabupaten Solok tahun anggaran 2009 dan 2010, Kejaksaan Tinggi Sumbar masih menunggu penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (e)