BERITA UTAMA

Kasus CPO Minyak Goreng, Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun dari Terdakwa Korporasi

0
×

Kasus CPO Minyak Goreng, Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun dari Terdakwa Korporasi

Sebarkan artikel ini
UANG SITAAN— Penampakan uang sitaan dari Wilmar Group senilai Rp. 11.8 Triliun saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6).

JAKARTA, METRO–Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp 11,8 triliun. Uang sebanyak itu disita dari terdakwa korporasi dalam kasus CPO minyak goreng. Kejagung mengumumkan dan menunjukkan uang sitaan dalam jumlah fantastis pada Selasa (17/6).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyam­paikan secara lebih terperinci besaran uang sitaan uang tersebut. Yakni Rp 11.880.351.802.619. Saat ditunjukkan, barang bukti tersebut nyaris memenuhi ruang konferensi pers.

“Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp 11,8 triliun terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil dan turunannya,” terang dia.

Harli menyebutkan lima terdakwa korporasi dalam kasus tersebut. Yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Oleh Kejagung, para terdakwa perusahaan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Seperti yang diketahui, kelima terdakwa korporasi tersebut telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga  penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi,” terang dia. (jpg)