TANAHDATAR, METRO —Kejaksaan Negeri Tanahdatar resmi menaikkan penanganan perkara dugaan penyelewengan dana badan usaha milik daerah (BUMD) Perumda Tuah Sepakat periode tahun 2021, 2022 dan 2023 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanahdatar, Anggiat A P Pardede saat memberikan keterangan pers pada Senin (16/6). Menurutnya, dinaikkannya status penanganan perkara itu membuktikan komitmen pihaknya dalam hal pemberantasan korupsi.
“Setelah menyelesaikan penyelidikan, pada tanggal 11 Juni 2025, penyidik melakukan gelar perkara dan mengambil kesimpulan bahwa penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BUMD Perumda Tuah Sepakat kita tingkatkan ke penyidikan” kata Anggiat A P Pardede.
Anggiat mengatakan, penyelidikan dengan penyidikan memiliki tujuan dan ruang lingkup yang berbeda. Pada penyidikan, tim mengumpulkan bukti-bukti tentang tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BUMD Permuda Tuah Sepakat.
“Jadi, penyelidikan lebih umum dan dapat dilakukan dalam berbagai konteks, sedangkan penyidikan lebih spesifik yang terkait dengan proses hukum dan sudah ditemukan adanya dugaan tindak pidanannya,” tutur dia.
Ditambahkan Anggiat, ia meminta pada masyarakat untuk lebih bersabar dalam hal penangan kasus ini, sebab penangan sebuah kasus dugaan korupsi dapat memakan waktu yang cukup lama.
“Kita tidak mau gegabah dalam penanganan sebuah kasus dugaan korupsi, azas praduga tidak bersalah harus kita kedepankan. Kami berkomitmen akan menegakan hukum di Tanahdatar, terutama kasus duagaan korupsi, siapapun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Anggita menegaskan, pihaknya juga tengah mengkaji lebih dalam aliran dana di BUMD Perusda Tuah Sepakat tersebut.
“kemana saja aliran dana di Perusda tersebut dan siapa siapa saja yang menikmatinya tengah kita kaji dan dalami,” katanya
Selain itu, kata Anggiat bahwa jajaran Kejari Tanah Datar tidak pernah mencari cari kesalahan. Semua ini dimulai dari adanya laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diproses oleh tim.
“Dilakukan dari awalnya pengumpulan data dan pengumpulan keterangan keterangan ataupun data pulbaket, sehingga tim membuat kesimpulan patut harus diterbitkan surat perintah penyelidikan,” kata Anggiat.
Lebih lanjut Anggiat menyampaikan bahwa terdapat potensi penyimpangan terhadap pertanggungjawaban sebesar 1 miliar lebih dan terdapat potensi penyimpangan terhadap pelepasan ataupun penjualan aset yang dilakukan oleh direksi dari Perumda Tuah Sepakat.
“Kasi Pidsus, Tim Penyidik, Kasi Intel dan rekan rekan lainnya akan mendalami. Tetapi percayalah tidak akan mungkin adanya kerugian daerah tanpa ada pertanggungjawaban yang memang dia yang harus bertanggung jawab. Kita akan lihat nanti, kita akan lihat proses berjalannya,” tukasnya. (ant)






