AIEPACAH, METRO–Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Padang telah dimulai. Pemerintah Kota Padang melarang praktik curang saat penerimaan SPMB.
“Di pendaftaran SPMB ini kami tentunya melarang praktik kecurangan,” kata Asisten II Setdako Didi Aryadi yang juga Plh. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Senin (16/6).
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan, Nurfitri mengatakan, pendaftaran SPMB dimulai pada 19 Juni. Sedangkan pra pendaftaran bagi siswa yang berasal dari luar Kota Padang / tamatan paket A / tamatan sebelum tahun 2025, dimulai 16-20 Juni. Hal ini dimaksudkan agar siswa tersebut mendapatkan akun pendaftaran. Pendaftaran dilakukan secara online, bukan offline.
“Sewaktu pendaftaran, calon murid dilarang menggunakan berkas yang tidak sesuai atau yang tidak benar,” katanya.
Selain itu, satuan pendidikan/pihak/orang dilarang memungut biaya SPMB. Praktik kolusi dan nepotisme juga tidak dibolehkan saat pelaksanaan SPMB.
“Satuan pendidikan/pihak/orang dilarang mengatasnamakan pejabat tertentu/pihak yang berwenang, panitia SPMB dan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk kepentingan pribadi maupun golongan,” ungkap Nurfitri.
Sekolah negeri juga dilarang menerima murid yang tidak diumumkan sebagai murid yang lolos seleksi. Bukan merupakan calon murid cadangan, serta tidak melakukan daftar ulang.
Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan aturan baru dalam proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026. Aturan baru itu ialah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Aturan itu memuat pembagian jalur masuk, syarat umum dan khusus, serta mekanisme pembobotan nilai untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK
Peraturan ini menjadi pengganti dari kebijakan sistem zonasi yang sebelumnya kerap menuai polemik. Meski masih menekankan pentingnya domisili sebagai acuan, SPMB memberi ruang fleksibilitas kepada daerah untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi sosial dan geografis.
Berdasarkan pasal 6, disebutkan penerimaan murid dilaksanakan melalui empat jalur utama: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Dalam pasal 7, disebutkan. Jalur prestasi tidak berlaku untuk SD.
Kemendikdasmen menyatakan aturan SPMB tahun ini menekankan lima prinsip utama, yaitu objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, tanpa diskriminasi. (ren)






