KUBUGADANG, METRO – Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, M. Khadafi menyebut jika kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan seorang oknum ASN di lingkungan pemko Payakumbuh telah diserahkan kepada Bawaslu Propinsi Sumbar untuk selanjutnya direkomendasikam ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Meski tidak menyebutkan etik seperti apa yang telah dilanggar oknum ASN tersebut, namun M.Khadafi menyebutkan bahwa, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Pemko Payakumbuh terkait apa yang boleh dilakukan dan tidak dalam menjaga netralitas ASN dalam Pemilu serentak.
Selain telah meneruskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ASN di Payakumbuh, jajaran Bawaslu yang juga berperan sebagai wasit Pemilu serentak, juga menerima informasi awal adanya dugaan ketidak netralan salah seorang ASN di Kabupaten Limapuluh Kota dalam Pemilu serentak yang akan digelar 17 April nanti.
“Iya, adanya dugaan pelanggaran kode etik salah seorang ASN atau PNS di Pemko Payakumbuh telah kita teruskan ke Bawaslu Propinsi Sumbar untuk direkomendasikam ke KASN. Selain itu kita juga menerima informasi awal, terkait dugaan ketidaknetralan salah seorang ASN di Pemkab Limapuluh Kota,” sebut mantan Ketua KPU Payakumbuh yang belum mau menyebut lebih jauh seperti apa bentuk dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan kedua oknum ASN di dua daerah berbeda itu.
Selain M.Khadafi, Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra ketika dikonfirmasi terkait adanya dugaan ketidaknetralan salah seorang ASN di Kabupaten Limapuluh Kota (mengacungkan jari simbol salah satu Capres sambil berfoto dengan salah seorang Caleg) mengatakan bahwa, kejadian yang ada dalam foto tersebut ada diwilayah Kota Payakumbuh sehingga lebih tepat dilaporkan ke Bawaslu Payakumbuh.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Propinsi Sumbar, Nurhaida Yetti saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 dengan Wartawan se Kota Payakumbuh di aula Pertemuan salah satu Hotel di kawasan Sicincin, Kecamatan Payakumbuh Timur yang digelar Sabtu 6 April 2019 mengatakan bahwa, Bawaslu sesuai Undang-undang mempunyai peran, yakninya melakukan pengawasan, pencegahan serta penindakan.
”Kita berperan atau mempunyai tugas melakukan pengawasan, pencegahan dan pengawasan jika kedua hak tersebut tidak ditanggapi,” sebutnya.
Pemko Tidak Akan Melakukan Pembelaan
Meski sanksi terkait ASN yang ikut terlibat dalam politik sudah diatur dalam Undang-Undang ASN, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh, Rida Ananda terus mengingatkan jajarannya untuk tetap menjaga netralitas jelang hari pencoblosan Pemilu 2019 yang akan dilangsungkan dalam delapan hari ke depan.
Hal itu kembali diingatkan Rida Ananda karena beberapa waktu lalu Ketua Bawaslu Payakumbuh, Muhammad Khadafi sempat menyampaikan bahwa pihaknya telah memproses salah seorang oknum ASN di lingkungan Pemko Payakumbuh terkait netralitas dalam Pemilu.
“Ada satu laporan yang telah kami proses terkait netralitas ASN dalam Pemilu 2019 ini. Sekarang hasilnya sudah kami layangkan ke Bawaslu Provinsi Sumbar dan diteruskan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Untuk namanya kami tidak bisa sebutkan karena sekarang sudah menjadi ranah KASN dan kewenangan sekarang berada di tangan mereka,” tegas Khadafi.
Menyikapi hal itu, Rida Ananda memastikan, Pemko Payakumbuh telah berkali-kali mengingatkan jajarannya untuk tidak ikut dalam politik praktis dan kalau ditemukan ada ASN yang tidak netral, maka tanggung jawab sepenuhnya ada pada pribadi yang bersangkutan.
“Pemko tidak akan melakukan pembelaan terhadap oknum ASN yang terbukti tidak netral pada Pemilu 2019 ini,” ucap Rida Ananda, Selasa (9/4).
Dijelaskan Rida, dengan sisa waktu yang hanya delapan hari jelang hari pencoblosan, aroma politik di tengah-tengah masyarakat kian kental. Karena itu, setiap ASN diminta untuk hanya fokus melayani dan mengayomi masyarakat ke hal yang positif, ASN tidak diperbolehkan terpengaruh nuansa politik.
“Ingat, pemilu kian dekat. Jadi jaga prinsip dan janji seorang ASN. Tugas kita itu melayani, bukan berbaur. Jadi jangan sampai masuk ke hal-hal yang beraroma politik,” lanjutnya.
Sebagai Pejabat pembina kepegawaian, Ridha menegaskan ASN dituntut menjaga netralitas dan profesionalisme pada Pemilu 2019 ini. Dia memastikan akan ada sanksi yang menunggu apabila nantinya ada temuan oleh pegawasan ASN maupun Bawaslu.
“Ada sanksi yang diberikan jika tidak bisa menjaga netralitasnya. Baik saat pemilu, maupun proses sebelum pemilu berlangsung,” jelasnya. (us)