METRO PESISIR

240,4 Gram Sabu dan 108.621,9 Gram Ganja Dimusnahkan, Yota Balad: Bukti Transparansi dan Akuntabilitas

0
×

240,4 Gram Sabu dan 108.621,9 Gram Ganja Dimusnahkan, Yota Balad: Bukti Transparansi dan Akuntabilitas

Sebarkan artikel ini
PEMUSNAHAN BB— Wali Kota Pariaman Yota Balad, menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Pariaman di Halaman Kejaksaan Negeri Pariaman, Senin (16/6).

PARIAMAN, METRO–Wali Kota Pariaman, Yota Balad menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Pariaman di Halaman Kejaksaan Negeri Pariaman, Senin (16/6).

“Hari ini kita bersama menjadi saksi dan sekaligus ikut memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Pariaman. Hal ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak kembali ke peredaran atau disalahgunakan dan menunjukkan trans­paransi dan akun­tabilitas dalam penanganan ba­rang bukti, “ ungkap Wako Yota Balad usai kegiatan pemusnahan tersebut.

Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) adalah prosedur standar dalam sistem peradilan di Indonesia. Kegiatan ini dilakukan secara berkala oleh Kejaksaan Negeri. Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan ba­rang bukti antara lain Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, Forkopimda Kota Pariaman dan Kabupaten Padangpariaman.

“Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa proses peradilan telah berjalan efektif hingga tahap eksekusi putusan. Sinergi antara Pemko Pa­riaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman diharapkan dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan pe­negakan hukum yang adil dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di Kota Pariaman. Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, kita semua te­rus mengajak seluruh masya­rakat untuk bersama melawan narkoba, “ ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara narkotika, pekara perlindungan anak, perjudian, pencurian, UU ITE, pembunuhan, penganiayaan dan kejahatan terhadap asusila.

“Pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang kita lakukan dari tahun ke­tahun dan merupakan sa­lah satu tugas kami dikejaksaan untuk eksekusi barang bukti. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis tindak pidana, antara lain 78 perkara narkotika terdiri dari Shabu 240,4 gram, Ganja 108.621,9 gram, Ekstasi 0,26 gram. Untuk perkara perlindungan anak sebanyak 12 perkara, perjudian 10 perkara, pencurian sebanyak 5 perkara, UU ITE 1 perkara, pembunuhan 3 perkara, penganiayaan 1 perkara dan 1 perkara untuk kejahatan terhadap asusila sehingga dapat dijumlahkan untuk barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 111 perkara,” ungkapnya. (efa)