TAN MALAKA, METRO–Satpol PP Kota Padang melaksanakan patroli pengawasan yang dilakukan di tempat-tempat yang dianggap rawan terjadi pelanggaran peraturan daerah (perda), Minggu (15/6) dini hari.
Pengawasan tersebut dilakukan di kawasan Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan. Kawasan tersebut menjadi perhatian khusus Pemko Padang, karena sering dikeluhkan warga banyak muda-mudi yang nongkrong hingga larut terlebih penerangan yang kurang. Selain itu juga sering dilaporkan orang yang mabuk hingga pagi.
“Saat dilakukan pengawasan di lokasi, ditemukan satu botol minuman beralkohol Golongan B. Petugas juga menemukan seorang wanita tanpa kartu tanda pengenal. Wanita tersebut tidak dapat memperlihatkan KTP kepada petugas, dan langsung dinaikkan ke mobil Dalmas,” kata Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.
Selain itu, Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam untuk memastikan kepatuhan terhadap jam operasional yang telah ditetapkan.
Pengawasan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta memastikan tempat hiburan malam beroperasi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
“Patroli dilakukan sekira pukul 03.30 Wib, ditemukan satu tempat hiburan malam yang di dapati masih beroperasi dan diduga telah melewati jam operasional, kita langsung melakukan peneguran terhadap pemilik dan mengamankan sejumlah wanita dari lokasi,” jelas Rio Ebu.




















