METRO PADANG

Satpol PP Razia Tempat Hiburan Malam

0
×

Satpol PP Razia Tempat Hiburan Malam

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN— Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan sejumlah wanita tanpa identitas pengenal saat melakukan razia disejumlah tempat hiburan malam, Minggu (15/6) dinihari WIB.

TAN MALAKA, METRO–Satpol PP Kota Padang melaksa­na­kan patroli pengawasan yang dilakukan di tempat-tempat yang dianggap rawan terjadi pelanggaran peraturan daerah (perda), Minggu (15/6) dini hari.

Pengawasan tersebut dilakukan di kawasan Jalan Batang Arau, Keca­ma­tan Padang Selatan. Kawasan tersebut menjadi perhatian khusus Pemko Padang, karena sering di­keluh­kan warga banyak muda-mudi yang nong­krong hingga larut terlebih pe­nerangan yang kurang. Selain itu juga sering dila­porkan orang yang mabuk hing­ga pagi.

“Saat dilakukan pengawasan di lokasi, ditemukan satu botol minuman beralkohol Golongan B. Petugas juga menemukan seorang wanita tanpa kartu tanda pengenal. Wanita tersebut tidak dapat memperlihatkan KTP kepada petugas, dan langsung dinaikkan ke mobil Dalmas,” kata Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.

Baca Juga  Puluhan Pelaku Usaha Tata Boga Ditingkatkan Keterampilannya

Selain itu, Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam untuk memastikan kepatuhan terhadap jam operasional yang telah ditetapkan.

Pengawasan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta memastikan tempat hiburan malam beroperasi sesuai dengan peraturan da­erah yang berlaku.

“Patroli dilakukan se­kira pukul 03.30 Wib, ditemukan satu tempat hiburan malam yang di dapati ma­sih beroperasi dan diduga telah melewati jam operasional, kita langsung mela­ku­kan peneguran terhada­p pemilik dan mengamankan sejumlah wanita dari lokasi,” jelas Rio Ebu.

Rio Ebu menambah­kan,­ selain melanggar Perda 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, tempat hiburan malam tersebut juga melanggar Perda nomor 05 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang mana salah satu isi pasalnya menjelaskan tentang batas jam operasional tempat hiburan malam.

Baca Juga  22 Karyawan PT Semen Padang Ikuti Program S2 Operational Excellence di Unand

“Semua yang diamankan tersebut, diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS)  untuk didata dan diproses sesuai aturan, serta diberi pembinaan bersama pihak keluarga atau penjamin,” tambah rio.

Dia mengimbau, kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang agar selalu mematuhi aturan yang berlaku serta kepada para pengunjung agar selalu menjaga norma-norma kesopanan.

“Kita berharap kepada para pemilik usaha hiburan ma­lam agar selalu mema­tuhi aturan, jangan sam­pai beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan serta kepada pengunjung agar selalu menjaga norma-norma kesopanan de­mi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang,” pungkasnya. (brm)