METRO BISNIS

Pemasangan Tiang Listrik oleh PT AWB, Masyarakat Keluhkan Ganti Rugi Penumbangan Plasma Sawit

0
×

Pemasangan Tiang Listrik oleh PT AWB, Masyarakat Keluhkan Ganti Rugi Penumbangan Plasma Sawit

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, METRO–Masyarakat Nagari Sikabau keluhkan ganti rugi penumbangan batang sa­wit di lahan Plasma untuk keperluan jaringan listrik PT Andalas Wahana Berjaya (AWB) tidak memiliki kejelasan. Pasalnya, lebih kurang 300 batang sawit plasma milik masyarakat Nagari Sikabau kini terkena dampak dari proyek pema­sangan tiang listrik yang dilakukan oleh PT AWB.

Dihimpun dari masya­ra­kat setempat, penumbangan batang sawit tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat yang tergabung dalam plasma, sebab lebih kurang 300 batang tersebut sama artinya penghasilan kebun plasma milik Sikabau tersebut berkurang sebanyak dua hektar.

“Seharusnya, penumbangan ini memiliki ganti rugi sebagai kompensasi atas kerugian yang diterima masyarakat akibat pe­num­bangan ini, maka dari itu tentu kami meminta kepada PT AWPT atau pihak PLN dan siapapun yang bertanggung jawab untuk mempertimbangkan kem­bali upaya ganti rugi terha­dap itu,” ungkap PTK (47 tahun) kepada Posmetro, Minggu (15/6).

Sementara itu, Kepala Bidang Supervisor PLN Ran­ting Sitiung, Faisal mem­­benarkan bahwa tiang listrik yang akan dipasang ada kurang lebih 200 tiang dengan jarak 11 Kilometer di areal PT AWB. Dan untuk pemasangan tiang ini, memang melalui kebun masyarakat, plasma dan kebun milik perusahaan PT AWB. Namun soal biaya ganti rugi merupakan tanggung jawab perusahaan dan bukan dari pihak PLN.

“Pihak PLN hanya memasang tiang saja, soal pembebasan lahan itu bukan dari kami, tapi itu bagian dari perusahaan, dan berapa biaya ganti ruginya saya sama sekali tidak tahu, dan untuk itu silahkan tanya kepada pihak perusahaan,” jelasnya.

Berikutnya, Manager PT AWB, Sholeh mengatakan, bahwa pihak perusahaan telah menyerahkan uang ganti rugi sebagai bentuk kompensasi kepada Koperasi pusako Ninik Mamak Nagari Sikabau, yang mana didalamnya tentu sudah ada petani atau ma­sya­rakat yang terhimpun se­bagai petani plasma di dalamnya.

“Kalau untuk pastinya, silakan hubungi Pengurus Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak Kenagarian Sikabau, soalnya dalam hal ini, koperasi sebagai mitra telah berkomitmen untuk dapat menjelaskan ini kepada masyarakat, “ sebut Soleh.

Lebih lanjut, Humas PT AWB, Peri Satria menyatakan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban dengan menyerahkan dana ganti rugi sebagai kompensasi kepada koperasi ninik mamak yang merupakan mitra perusahaan, sesuai dengan hasil kesepakatan. Tapi kalau kebun milik pribadi, pihak perusahaan sudah memberikan langsung kepada pemilik.

“Kami sudah serahkan uang ganti rugi sesuai perhitungan dan kesepakatan yang ada. Selanjutnya ka­mi serahkan kepada kope­rasi pusako ninik mamak se­bagai perwakilan ma­sya­rakat untuk proses penyaluran dari dana itu ,” terangnya. (cr1)