M YAMIN, METRO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang mengaku tak ada lagi memungut pajak reklame iklan rokok. Kondisi ini telah dilakukan sejak akhir 2018 lalu.
Kepala Bapenda Kota Padang, Alfiadi mengatakan, sikap tersebut merupakan sebagai bentuk keseriusan Pemko dalam penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Meski disatu sisi banyak potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang dari kebijakan itu.
“Sejak saya duduk di Bapenda pada akhir 2018 lalu, tak ada lagi kita pungut pajak iklan rokok. Bahkan kita rela kehilangan pemasukan Rp4 miliar,” sebut dia.
Menurut Alfiadi, tak hanya kehilangan uang pajak reklame iklan rokok, Bapenda juga kehilangan pajak-pajak hiburan dari acara yang biasanya disponsori oleh perusahaan rokok. Seperti acara balap mobil dan iven lainnya.
“Dulu acara yang dibuat oleh perusahaan rokok itu banyak sekali. Kita pungut pajak hiburannya. Sekarang tak ada lagi,” ujar Alfiadi lagi.
Dalam kondisi sekarang, dikatakannya, semua petugas Bapenda telah dikondisikan untuk mencopot semua ikan tentang rokok di seluruh kawasan Kota Padang. Kalau pun ada terpajang di sejumlah titik, itu diluar pengetahuan petugas dan akan segera dibersihkan.
“Sampaikan saja kepada saya dimana titiknya, kami akan turunkan segera,” pungkas Al.
Pantauan POSMETRO, disepanjang jalan utama di Kota Padang saat ini ramai diwarnai baliho para caleg. Mereka menyebar di setiap sudut taman kota. Diantara bunga-buNga di taman dan di batang batang pohon. Sementara iklan rokok nyaris tidak ada. (tin)