PASAMAN, METRO–Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman menangkap seorang pemuda yang membawa belasan Kilogram daun ganja kering di Jalan Tampuniak Indah, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping.
Pemuda tersebut diketahui berinisial WR (24) yang merupakan warga di Jalan Tampuniak Indah Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping. Aksinya menyelundupkan ganja terbilang sangat nekat. Pasalnya, WR membawa ganja itu menggunakan sepeda motor Yamaha Mio.
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, penangkapan terhadap pelaku WR berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar yang membawa ganja melintasi wilayah Kabupaten Pasaman.
“Menidaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak melakukan pemantauan di jalan yang akan dilewati pelaku. Pada Selasa (10/6) sekitar pukul 01.00 WIB, tim melihat pelaku melintas menggunakan sepeda motor,” kata AKBP Agus Hidayat, Jumat (13/6).
Ditambahkan AKBP Agus Hidayat, tim kemudian melakukan penghadangan terhadap pelaku di Jalan Tampuniak Indah Nagari Pauah. Setelah itu, pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Dari penggeledahan petugas, tersangka WR tengah membawa narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 11 Paket Besar atau sekitar 11 Kilogram dalam sebuah tas warna hijau,” katanya.
AKBP Agus Hidayat menuturkan, pelaku membawa ganja tersebut menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio dengan nomor Polisi BA 3431 PQ. Ganja diduga berasal dari daerah Sumatra Utara dengan tujuan edar di daerah Bukittinggi, Sumatera Barat.
“Dalam operasi penangkapan itu juga turut diamankan satu unit handphone merk Realme warna hitam beserta kunci kontak warna hitam dengan nomor polisi BA 3431 PQ,” katanya.
Ditegaskan AKBP Agus Hidayat, saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman. Tim pun berupaya melakukan pengembangan dari jaringan pelaku untuk mengungkap kasus yang lebih besar lagi.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)






