METRO PADANG

Tim Bapenda Razia Penggunaan PJU Ilegal

0
×

Tim Bapenda Razia Penggunaan PJU Ilegal

Sebarkan artikel ini
PEMERIKSAAN— Petugas gabungan Bapenda Padang melakukan pemeriksaan dan pengecekan arus listrik untuk memastikan listrik digunakan secara ilegal, di kawasan Simpang Haru, Parak Karakah, dan depan Universitas Putra Indonesia (UPI), Kamis (12/6) malam.

PADANG, METRO–Badan Pendapatan Daerah (Bapen­da) Kota Padang bersama tim gabungan kembali menggelar razia terhadap pemanfaatan Pene­ra­ngan Jalan Umum (PJU) oleh masyarakat, khususnya Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kepala Bidang Pengendalian dan Pe­la­poran Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa, mengatakan bahwa pe­­nga­wasan ini guna mengantisipasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik dan penggu­naan listrik ilegal oleh ma­sya­rakat.

Pengawasan hari kedua yang dilakukan pada Kamis (12/6) malam menyisiri sejumlah lokasi seperti Simpang Haru, Parak Kara­kah, dan depan Universitas Putra Indonesia (UPI).

Tim gabungan terdiri dari personel Bapenda, PLN, Dinas Perhubungan (Dishub) Padang bagian PJU, P2TL, Satpol PP, serta unsur TNI dan Polri.

Dalam pengawasan ter­­­­sebut, tim gabungan mela­kukan pemeriksaan dan pe­nge­cekan arus lis­trik untuk memastikan lis­trik digu­na­kan secara ile­gal. “Pe­nga­­wa­san PJU ini dila­kukan un­tuk me­minimalisir terjadinya kebocoran atau peng­gu­­naan listrik secara ilegal oleh ma­sya­rakat,” kata Ikrar.

Selain mencegah praktik pencurian listrik, razia ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik.

Pada pengawasan di hari kedua ini, juga tidak ditemukan adanya penyimpanan penggunaan listrik yang dilakukan oleh masyarakat. Meski demikian, petugas menemukan adanya indikasi dugaan penggunaan listrik yang tidak sesuai dengan kwh meter rumah.

Sementara itu, Faisal Candra, selaku TL Datsut Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) mengatakan bahwa munculnya du­gaan mencurigakan pada salah satu rumah warga tersebut disebabkan oleh lambatnya putaran kwh meter PLN dari rumah tersebut.

“Namun setelah dipe­rik­sa, dan oleh karena kondisi malam hari, sehingga kita tidak leluasa untuk memeriksa. Sehingga petugas tidak mendapatkan bukti yang menyatakan adanya pelanggaran di sana.  Untuk sementara kami menganggap itu ke­ada­an normal, karena tidak ditemukan bukti-bukti,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala UPT PJU Dishub Padang Andri, mengatakan bahwa penggunaan listrik oleh para PKL hingga saat ini tidak ada yang melakukan pelanggaran.

“Alhamdulillah, listrik PJU setelah dilakukan pe­nge­cekan sudah menggu­nakan listrik dengan memasang meteran sendiri, untuk panel PJU tidak ada yang dicantol,” katanya. (brm)