PESSEL, METRO–Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bayang. Dua orang tersangka diamankan di dua lokasi berbeda bersama sejumlah barang bukti.
Penangkapan pertama dilakukan sekitarRabu (11/6) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Taluak Bakuang, Kenagarian Gurun Panjang Utara. Seorang pria berinisial CV (38), warga setempat yang bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap oleh petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Tim opsnal melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung. Saat pelaku datang ke lokasi transaksi, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Hardi Yasmar dalam keterangannya, Jumat (13/6).
Dari tangan tersangka, ungkap AKP Hardi Yasmar, petugas menyita dua paket kecil sabu dan satu unit ponsel Android merek Oppo berwarna hitam. CV mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
