BERITA UTAMA

Tukang Bangunan Cabuli Anak Tiri Berkali-kali, Dari Korban Kelas 5 SD hingga Kelas 2 SMP

3
×

Tukang Bangunan Cabuli Anak Tiri Berkali-kali, Dari Korban Kelas 5 SD hingga Kelas 2 SMP

Sebarkan artikel ini
CABUL— Pelaku RK (29) yang mencabuli anak tirinya ditangkap Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Bejat. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang bangunan di Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, tega mencabuli putri tirinya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar selama empat tahun bela­kangan.

Ayah tiri yang tak ber­moral itu diketahui berini­sial RK (29). Ia sudah mela­kukan aksi pencabulan itu berkali-kali terhadap kor­ban yang saat ini duduk di bangku kelas 2 SMP dan berusia 14 tahun. RK pun mulai merudapaksa korban Bunga  (nama samaran-red) sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD.

Namun aksi RK akhir­nya terbongkar setelah pemuda memergoki RK membawa korban ke tem­pat sepi. Saat itu, pemuda setempat langsung mem­berikan perlindungan kepa­da korban yang meminta pertolongan lantaran tak sanggup lagi menjadi bu­dak nafsu ayah tirinya.

Setelah itu, pemuda membawa korban kepada adik ibu kandungnya dan  korban akhirnya mence­ritakan semua perbuatan bejat yang sudah dilakukan RK selama tinggal seru­mah. Mendapat penga­kuan itu, adik ibu korban langsung melapor ke Pol­res Limapuluh Kota.

Menindaklanjuti lapo­ran itulah, Tim Unit Per­lindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lima­puluh Kota melakukan penye­lidikan. Usai mengantongi bukti-bukti, pelaku RK be­r­hasil ditangkap di ke­dia­mannya pada Rabu (11/6) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Re­paldi membenarkan pihak­nya menangkap buruh ba­ngunan yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak tirinya.  Penangkapan pela­ku dilakukan berdasarkan laporan dari adik ibu kan­dung korban.

“Kepada penyidik pe­laku mengakui telah mela­kukan perbuatan tersebut terhadap korban yang ma­sih berusia di bawah umur. Aksi tidak bermoral itu dilakukan di rumah yang dihuni pelaku bersama korban dan ibu kandung korban,” ungkap Iptu Re­paldi, Kamis (12/6).

Iptu Repaldi menu­tur­kan, pelaku RK melancar­kan aksinya ketika ibu kan­dung korban tidak berada di rumah. Berdasarkan hasil peme­riksaan, RK me­ngakui men­cabuli korban sejak korban kelas 5 SD hingga saat ini kelas 2 SMP.

“Pelaku bisa dengan leluasa melakukan aksi pencabulan terhadap kor­ban, karena pelaku mem­berikan ancaman yang mem­buat korban takut un­tuk menceritakan kepada orang lain,” ujar dia.

Ditegaskan Iptu Re­paldi, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Un­dang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlin­dungan Anak, yang meru­pakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus tindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Anak adalah masa depan bangsa dan wajib kita lindu­ngi bersama,” tegasnya.

Untuk itu, Iptu Repaldi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau men­duga terjadinya tindakan kekerasan seksual terha­dap anak, demi mencip­takan lingkungan yang aman bagi generasi muda. (uus)