BERITA UTAMA

Kasus Mutilasi di Bukit Ransam, Bobi Memasak Potongan Daging Korban lalu Dimakan

2
×

Kasus Mutilasi di Bukit Ransam, Bobi Memasak Potongan Daging Korban lalu Dimakan

Sebarkan artikel ini
REKONSTRUKSI— Tersangka Bobi memperagakan pembunuhan yang dilakukannya terhadap temannya di Kafe Kharisma, kawasan objek wisata Bukit Ransam, Kampung Sungai Nipah, Kabupaten Pessel.

PESSEL  METRO–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan (Pessel) melaksanakan  rekonstruksi kasus pembunuhan di sebuah kafe kawasan objek wisata Bukit Ransam, Kampung Sungai Nipah, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (12/6) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam kasus pembunuhan ini, korban bernama Periwisata ditemukan dengan kondisi sudah jadi kerangka di dalam bak mandi bekas sarang walet dekat kafe. Ke­rang­ka korban terpotong-potong dan dicor dalam bak mandi tersebut.

Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Perkara ini berawal dari kejadian bulan Maret 2023 lalu di dalam kamar Kafe Kharisma.. Tersangka berinisial BS alias Bobi (34), seorang buruh harian lepas asal Teluk Bakung, Nagari Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang.

Tersangka membunuh korban dengan cara dipukul menggunakan kayu balok dan lehernya digorok.  Setelah korban tewas, Bobi kemudian memotong tubuh korban menggunakan gergaji menjadi beberapa bagian lalu memasukkannya ke dalam bak mandi.

Bahkan, untuk menghilangkan jejak pembunuhan itu, jasad korban yang sudah dimutilasi kemudian dicor dalam bak mandi yang berada di bekas bangunan sarang burung walet. Pada rekonstruksi, tersangka Bobi juga memperagkan  tersangka memasak serpihan daging korban dan kemudian memakannya.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Bobi memperagakan 18 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi kejadian. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya melengkapi alat bukti penyidikan, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IV/2025 yang diterbitkan pada 6 April 2025.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, Kabag Ops AKP Teguh Priyatno, Kasat Reskrim AKP M Yogie Biantoro, serta pihak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan yakni Kasi Pidum Rizky Al Ikhsan dan Jaksa Fungsional Rido Pradana.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, menyatakan bahwa rekonstruksi ini merupakan tahapan penting dalam rangkaian proses penyidikan untuk mengungkap kebenaran materiil dari peristiwa pidana.

“Rekonstruksi ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi sarana penting untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti yang telah dikumpulkan. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar AKBP Derry Indra.

Ia menegaskan bahwa Polres Pesisir Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyara­kat, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan dan pembunuhan.

“Setelah rekonstruksi ini, penyidik segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya kepada pihak Kejaksaan sehingga tersangka bisa disidang,” tutupnya. (rio)