BERITA UTAMA

Pedagang Buah Cabuli Putri Tiri

0
×

Pedagang Buah Cabuli Putri Tiri

Sebarkan artikel ini
AYAH CABUL— Pelaku HM ditangkap jajaran Satreskrim Polres Limapuluh Kota gegara mencabuli putri tiri.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Seorang pria paruh baya berjualan buah-buahan di Pasar Limbanang, Jorong Ekor Parit, Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, terpaksa berurusan dengan Polisi. Pasal­nya, ia dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap putri tirinya.

Pelaku yang diketahui berinisial HM (48) itu diamankan Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota pada Rabu (11/6) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia di­ringkus ketika sedang berjualan di kios miliknya di Pasar Limbanang.

HM, diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban di wilayah Jorong Penago pada Januari 2025 lalu. Penangkapan terha­dap pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/37/V/2025 yang masuk pada 10 Mei 2025.

Baca Juga  Diputus 3 Tahun Penjara di PT Padang, Pasutri Penjual Sate Babi Kasasi ke MA

Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, IPTU Repaldi yang memimpin langsung operasi penangkapan, menjelaskan bahwa pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Ia ditangkap di kios buah miliknya, lalu dibawa ke Mapolres Lima Puluh Kota untuk diperiksa lebih lanjut.

“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Tindakan cabul itu terjadi di sebuah rumah milik warga yang terletak di Jorong Penago,” kata IPTU Repaldi saat dikonfirmasi, Kamis (12/6).

Iptu Repaldi menegaskan, pelaku kini dijerat de­ngan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E dan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Baca Juga  Merah Putih Light Carnival di Depan Kantor Gubernur Meriah

“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksan intensif terkait pencabulan yang dilakukannya terhadap anak tirinya. Kita akan dalami berapa kali pelaku ini melakukan aksi pencabulan itu terhadap korban. Sedangkan korban sendiri, mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya dan sudah diberikan pendampingan untuk pe­mulihan,” ujarnya.

Iptu Repaldi mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan melanggar hukum.

“Kami butuh partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan kejahatan seksual terhadap anak. Ja­ngan ragu melapor jika me­lihat tanda-tanda kekerasan atau pelecehan. Ini adalah tanggung jawab bersama,” ungkapnya. (uus)