BUKITTINGGI, METRO – Laki laki berinisial YP (21) diamankan Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Senin (8/4) sekitar pukul 18.00 WIB. Dia diduga telah melakukan persetubuhan dengan NH (18), sebanyak tiga kali di rumah NH di Cingkariang, Kecamatan Banuampu, Kabupaten Agam tahun lalu.
Atas perbuatan YP, korban sampai hamil dan sudah melahirkan seorang bayi. Karena itu orang tua NH melaporkan ke Polres Bukittinggi atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
YP dan NH berstatus pacaran sejak lama. Tersangka dan korban melakukan niatnya di rumah korban dalam posisi orang tua sedang berkerja di luar atau rumah korban sedang kosong.
Tersangka yang berstatus mahasiwa di salah satu kampus di Koto Selayan, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi dan korban pelajar di Cangkariang, Agam. Saat ini tersangka YN sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Andi Mekuo membenarkan kalau menerima pengaduan orang tua dari salah satu korban yang diduga pencabul anak di bawah umur.
“Atas pengaduan orang tua korban, kami bersama Ops Reskrim langsung melakukan penyidikan kepada korban. Selanjutnya tersangka diamankan,” ujarnya.
YP dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari keterangan tersangka, dia melakukan atas suka sama suka karena pacaran,” jelasnya
Atas kelakuan tersangka, dia dikenakan Pasal 81 dan 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (u)