PADANG, METRO – Tenaga honorer Dinas Perdagangan (dulu Dinas Pasar) Kota Padang, Rahmadanil (28) menjalani sidang pertama, Selasa (9/4) di Pengadilan Negeri Padang. Dia terjerat kasus menjual dan mengedarkan sabu. Terdakwa juga pernah dihukum dalam perkara yang sama.
Dalam kasus ini dua orang yang terlibat dalam kasus menjual dan mengedarkan sabu adalah Ramdanil dan Sandi Damara. Sedangkan dua orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO), Farhan dan Ucok atas kasus mengedarkan sabu terhadap terdakwa Rahmadanil.
Dalam persidangan, keduanya dinilai bersalah dan dijatuhi hukuman oleh JPU. Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama masing-masing lima tahun, denda Rp1 miliar dan subsider tiga bulan penjara.
JPU beralasan bahwa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba yang saat ini sedang gencar-gencarnya dilakukan.
Rahmadanil ditangkap di gang rumahnya di jalan Pemancungan, Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang bersama Sandi Damara dan barang bukti dua paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram serta satu unit handphone Asus sebagai alat komunikasi terdakwa.
Pada awalnya, Sandi Damara memesan sabu kepada terdakwa, namun pada saat itu terdakwa tidak mempunyai. Lalu terdakwa menghubungi temannya Farhan (DPO). Farhan pun tidak punya. Dia memberikan nomor HP Ucok (DPO) yang belum dikenal terdakwa, lalu terdakwa memperkenalkan diri kepada Ucok dan membeli sabu seharga Rp550 ribu.
Terdakwa menjemput narkotika jenis sabu ke belakang SPBU tanah sirah kecamatan lubuk begalung dekat tiang listrik, sabu tersebut dimasukan kedalam kotak rokok gudang garam surya pro warna merah yang sudah remuk yang telah diletakkan oleh ucok disana.
Kemudian terdakwa menghubungi Ucok bahwa sabu telah diambilnya, dan akan mentransfer uang penjualan sabu tersebut. Terdakwa juga menghubungi saksi Sandi, memberitahukan bahwa sabu telah ada di tangannya.
Terdakwa meminta Sandi menjemput narkotika ke rumah terdakwa, saksi menjemput narkotika jenis sabu tersebut pada dini hari. Pada Sabtu 2 Desember pukul 01.00 WIB, Sandi membayar narkotika yang telah diserahkan terdakwa tersebut.
Kemudian sekira pukul 03.30 WIB, saat terdakwa sedang berada di gang mau pulang ke rumah, terdakwa ditangkap oleh anggota Satresnarkoba polres Kota Padang Harry Akmal dan Heggi Harkindo bersama Sandi Damara. Terdakwa dijerat dengan pasal 144 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI 35 tahun 2009 tentang narkotika. (e)