JAKARTA, METRO–Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim sebesar 280 persen. Prabowo menegaskan, kenaikan gaji hakim itu penting agar hukum tidak mudah dibeli dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Hari ini Presiden Prabowo Subianto ambil keputusan naik yang paling junior 280 persen,” kata Presiden Prabowo saat memberikan sambutan dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Kamis (12/6).
Ia mengungkapkan, kenaikan gaji hakim itu diputuskan setelah lebih dari 18 tahun tidak mengalami kenaikan. Ia meyakini, kenaikan gaji itu tidak akan memanjakan hakim. Hal itu semata untuk menjaga integritas hakim daripada mencuri uang negara.
“Saya menganggap bahwa saya tidak keliru, malah saya sebenarnya masih anggap ini kurang besar tapi sudahlah. 18 tahun hakim tidak menerima (kenaikan), 3 persen saja enggak terima benar? 5 persen saja tidak terima benar?” ujar Prabowo.

















