PADANG, METRO–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) di Padang melakukan rapat kerja bersama Bapenda Kota Padang, Kamis (12/6).
Rapat kerja terkait dengan rencana kegiatan bersama. Dalam hal ini bentuk kegiatannya di antaranya, razia kendaraan bemotor, penyebaran surat peringatan belum daftar ulang, serta sosialiasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kegiatan rapat dilaksanakan di Bapenda Padang yang dipimpin oleh Kabid Pelayanan dan Pengembangan Pendapatan, Rio Mirandi, S.STP, M.E. Rapat dihadiri Kepala UPTD PPD di Padang, Zul Akmal, S.IP, MM beserta jajaran serta Kepala UPTD Pendapatan Bapenda Kota Padang.
Sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hubungan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kota/kabupaten menjadi lebih erat dan kuat.
“Rencana kegiatan dimulai pada bulan Juni-Desember 2025. Kegiatan bersama ini guna meningkatkan pendapatan asli daerah dalam hal ini pajak kendaraan bermotor,” terang Kabid Pelayanan dan Pengembangan Pendapatan, Rio Mirandi, S.STP, M.E.
Saat ini, menurutnya, Kota Padang menjadi potensi terbesar dalam jumlah kendaraan bermotor di Sumbar, yakni mencapai sebanyak 512.251 unit.
















