BERITA UTAMA

Sopir Truk Gelapkan 3 Ton Biji Kopi, Dipakai untuk Beli Sabu dan Kebutuhan Hidup

0
×

Sopir Truk Gelapkan 3 Ton Biji Kopi, Dipakai untuk Beli Sabu dan Kebutuhan Hidup

Sebarkan artikel ini
PENGGELAPAN— Pelaku VE yang menggelapkan 3 Ton biji kopi ditangkap jajaran Polres Solok dan Polres Kepahiang.

SOLOK, METRO–Berusaha kabur usai menggelapkan 3 Ton biji kopi milik juragannya, seorang pemuda asal Kabupaten Solok ditangkap tim gabungan dari Polres Solok dan Polres Kepahiang pada Senin (9/6) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelaku yang diketahui berinisial VE ditangkap saat bersembunyi di sebuah bengkel tambal ban yang berada di Jorong Batu Bajanjang, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok. Lokasi itu merupakan kampung halaman VE.

Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustagim Batiti mengatakan, terjadinya kasus penggelapan itu berawal ketika VE membawa 20 ton biji kopi dari Bengkulu menggunakan truk Hino dengan tujuan Medan.

“Namun, setibanya di Desa Peraduan Binjai, Kecamatan Tebat Karai, Ka­bupaten Kepahiang, Beng­kulu pada Minggu (1/6), VE justru menurunkan dan menjual tiga ton biji kopi tersebut di tempat penampungan kopi,” ungkap AKP Efrian kepada wartawan, Rabu (11/6).

Akibat perbuatan pelaku, kata AKP Efrian, korban yang merupakan seorang pengusaha kopi asal Bengkulu mengalami kerugian sebesar Rp220 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang pada Senin (2/6).

“Dalam penyelidikan, tim menemukan keberadaan VE di Solok. Tim Satreskrim Polres Kepahiang yang dibantu oleh personel Satreskrim Polres Solok kemudian melakukan penangkapan. Istri pelaku sempat menghalangi petugas saat hendak menangkap VE. Namun setelah diberikan penjelasan, akhirnya istri pelaku bisa menerima,” ujarnya.

Dihadapan penyidik, ungkap AKP Efrian, pelaku VE mengakui perbuatannya. Ia menyebutkan bahwa hasil penjualan tiga ton biji kopi itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu-sabu.

“Setelah ditangkap, VE terlebih dahulu dibawa ke Mapolres Solok sebelum kemudian diserahkan ke tim Polres Kepahiang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” pungkas AKP Efrian. (*)